Pemkab Samosir Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS dan PPPK

Pemkab Samosir Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS dan PPPK
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara dengan formasi CPNS Umum dan PPPK Penyuluh Pertanian pada tahun anggaran 2021

Melalui Surat Nomor 800/328/BKD/VIII/2021, tanggal 2 Agustus 2021, disebutkan jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi adminsitrasi formasi CPNS Umum sebanyak 4.671 orang dan yang tidak lulus seleksi administrasi sebanyak 1.779 orang.

Sedangkan untuk PPPK Penyuluh Pertanian yang lulus seleksi aministrasi sebanyak 16 orang dan yang tidak lulus seleksi administrasi sebanyak 32 orang
Nama-nama peserta yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus dalam Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi CPNS umum dan PPPK Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemkab Samosir tahun 2021 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Pengumuman ini. Dapat diunduh pada laman http://samosirkab.go.id;

Kepada Peserta yang dinyatakan lulus dapat melakukan pencetakan kartu ujian dari akun sscasn masing-masing peserta di https://sscasn.bkn.go.id;
Peserta yang berkeberatan atas hasil seleksi administrasi ini dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 4-6 Agustus 2021 dengan mengeklik tombol “Mengajukan Sanggah” pada akun SSCASN masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id. Selama masa sanggah, peserta tidak dapat mengunggah ulang dokumen pendaftaran.

Namun, khusus pelamar formasi tenaga kesehatan yang mengunggah STR yang telah kedaluwarsa tanpa melampirkan bukti perpanjangan STR pada saat mendaftar, panitia masih memberikan kesempatan untuk mengirimkan bukti perpanjangan STR berupa tangkapan layar (screenshot) sudah membayar, yang dapat diakses pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Dokumen tersebut dapat diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau disampaikan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Samosir lewat email: bkdkabsamosir@gmail.com;
Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara di Samosir wajib melakukan verifikasi ulang atas berkas pelamar yang mengajukan sanggah dan wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama selama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa sanggah;

Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara, Pemkab berhak membatalkan kelulusannya serta memberhentikan status sebagai Aparatur Sipil Negara;
Jadwal untuk ujian akan diinformasikan dan diumumkan kembali melalui portal www.samosirkab.go.id; Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta. Pengumuman tersebut ditandatangani Bupati. (MR/156)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.