Pembacaan tuntutan JPU dalam sidang perkara Okor ginting Cs

Pembacaan tuntutan JPU dalam sidang perkara Okor ginting Cs
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT –  Sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias okor ginting Cs yang di gelar kembali Oleh Pengadilan Negeri Stabat diruang sidang Candra dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Ju’mat (27/08/2021).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rio Bataro Silalahi,S.H  dalam sidang membacakan isi tuntutan  kepada  Sri Ukur Ginting,dengan tuntutan 3(tiga)Bulan penjara,Rasita br ginting 4(empat)bulan penjara  dan Pardianto ginting 5 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis,S.H,M.H selanjutnga bertanya kepada penasehat Hukum Sri Ukur Ginting,Minola Sebayang,S.H,M.H mengenai tuntutan Jaksa tersebut ,Minola mengatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis.

Kemudian  Ketua Majlis Hakim mengagendakan sidang pada hari Jumat (03/09/2021) dengan agenda membacakan pembelaan Penasehat Hukum sebelum menutup persidangan.

Diluar persidangan Minola Sebayang saat ditanya tetang tuntutan Jaksa mengatakan ” Materi dari tuntutan JPU lebih mengunakan apa yang ada dalam isi BAP penyidik. ada beberapa hal yang tidak sesuai Masalah Rosita Br Ginting pelapor sendiri mengatakan dalam persidangan kemarin bahwa Rosita Br Ginting tidak berbuat apa – apa  kenapa dituntut lebih dari pak Okor yaitu 4 bulan pungkasnya.

Hal ini menjadi hak JPU untuk membuktikan apa yang jadi tuntutan dalam persidangan dan kita hormati itu, kita tunggu saja pembelaan kami Jumat depan yang penting apa yang akan menjadi keputusan Majelis Hakim, karena kami percaya majelis hakim akan memberi putusan yang seadil – adilnya sesuai Fakta persidangan dan sesuai hukum yang berlaku, ” ucap Minola Sebayang SH,MH .(MR/RED)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.