Muslim A Gani SH Direktur Aceh Legal Consult : Hati Hati Menerapkan Qanun No.6 Tahun 2014

Muslim A Gani SH Direktur Aceh Legal Consult : Hati Hati Menerapkan Qanun No.6 Tahun 2014
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Hati hati dalam menerapkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat,

Rumah dan Kantor tidak bisa disamakan dengan pengertian ruangan dan kamar kecuali tertangkap tangan beda berdua dua dalam kamar tertutup dan atau ditempat sepi, gelap, kalau didalam rumah harus bisa di buktikan dengan menangkap langsung dan atau adanya pengakuan dan saksi, bukan saksi melihat ada orang berdua didalam rumah dan atau kantor.

Kasus seperti ini tidak bisa
secara langsung, diterapkan dengan pasal 1 ayat 23 menjelaskan bahwa khalwat adalah perbuatan tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan pernikahan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina maka akan dihukum cambuk, kecuali salah satu mengaku telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas, demikian disampaikan Muslim A Gani, SH kepada kepada jumlah Wartawan Minggu ( 29/8/2021) di Langsa.

Kita khawatir penangkapan tampa didasari pembuktian didalam rumah kantor dan tempat pelayanan publik akan menjadi Yurisprudensi terkait penerapan Qanun di Aceh.
Kita mintak kepada semua pihak yang menerapkan Qanun, agar lebih hati hati dalam penerapan, kalau sudah menerapkan harus ada dasar hukum yang kuat,” ujar mantan Anggota DPRK Aceh Timur.

Pihak pihak yang menerapkan Qanun harus belajar hukum, agar tidak salah menerapkan, belajar yang benar, qanun sudah benar cuma penerapan yang sering keliru di lapangan,” ungkap Muslim yang juga Advokat.

Jangan kasih senjata pada orang yang bukan ahli menembak kita kuatir yang pegang senjata itu bukan ahli tembak,” tutup Muslim A Gani, SH.

Hal tersebut menanggapi pemberitaan di salah satu media online terkait diduga melakukan mesum di rumah kontrakan di Gampong Tualang Tengoh Kacamata Langsa Kota.

Seorang oknum Pimpinan salah satu media online berinisial T.S alias Br diduga melakukan mesum dirumah kontrakannya di Gampong Tualang Tengoh dengan seorang perempuan SJ ditangkap warga dan di gelanggang oleh petugas WH ke kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, H Aji Asmanuddin, saat di konfirmasi awak media membenarkan telah terjadinya dugaan khlawat yang di lakukan oleh oknum wartawan TS alias Br dengan seorang perempuan SJ di Gampong Tualang Tengoh, Sabtu (28/08/2021) malam.

“Iya benar, setelah Magrib tadi kondisi cuaca hujan. Warga setempat melihat perempuan tersebut keluar dari rumah oknum wartawan tersebut dan mengamankannya”, ujar Kadis DSI.

Kemudian, setelah itu warga menelpon saya, lantas memerintahkan Danton WH bersama personil bergerak ke TKP untuk mengamankan oknum wartawan dan seorang perempuan yang diduga melakukan khalwat.

Dengan mobil patroli keduanya di gelandang kekantor DSI Kota Langsa untuk di amankan dan dilakukan pemeriksaan klarifikasi lebih lanjut terhadap dugaan khalwat yang di lakukan.

Kalau nantinya terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 1 ayat 23 menjelaskan bahwa khalwat adalah perbuatan tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan pernikahan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina maka akan dihukum cambuk,” jelas Aji

Sementara itu, Geuchik Gampong Tualang Tengoh, Samsuar Amin menerangkan bahwa sekira pukul 20.52 wib, tetangga rumah TS melaporkan kepada kepala dusun bahwa TS membawa masuk perempuan yang bukan muhrimnya kedalam rumahnya

Kemudian, posisi pintu rumah tertutup bahkan dan tetangganya Ririn dan Intan duduk di teras rumah melihat TS membawa perempuan masuk kedalam rumah kontrakan nya.

Setelah dilaporkan kepada kepala dusun, tiba-tiba pintu terbuka, saat kadus menunggu didepan lapangan badminton melihat TS keluar sendiri dari rumah kontrakannya dan tak lama berselang disusul oleh seorang perempuan berbaju hitam.

Seperti ada yang tertinggal, TS kembali kerumahnya. Rini menyapa dan menanyakan : “bang siapa itu?, TS alias Boran menjawab ini calon. Rini seraya mengingatkan, jangan kasih masuk perempuan bukan muhrimlah kedalam rumah kontrakan, nanti kami yang kena tegur.”katanya.

“Sekarang sudah kita serahkan kedua pasangan bukan muhrim ini ke kantor DSI Kota Langsa untuk di tindak lanjuti, apabila melanggar ketentuan Qanun Aceh nantinya akan di proses sesuai hukum syariat Islam yang berlaku di bumi serambi Mekah ini,”pungkasnya. (MR/FAHRID)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.