JPU Kejari Medan Menerima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dugaan Tipikor Pengutipan di Pasar Induk Lau Cih Medan Dari Penyidik Poldasu
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Kec. Medan Tuntungan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode tahun 2015 s.d tahun 2017, dari Penyidik Polda Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Rabu 18 Agustus 2021 di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan.
Penyerahan dilakukan terhadap tersangka an. Aidil Syofyan, SE (AS) selaku Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan yang
disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 subs. Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH.
Kasi Intelijen Bondan Subrata kepada awak media menjelaskan, bahwa perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka AS selaku Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota
Medan, yaitu menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan secara gelondongan dari Penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor, dimana AS membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD. Pasar Kota Medan) yang diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan kemudian penerimaan
uang kontribusi sewa tersebut tidak langsung disetorkan oleh terdakwa, melainkan menyimpannya dalam brangkas PD. Pasar Kota Medan,”jelas nya.
Diterangkan lagi, berdasarkan perhitungan terhadap Buku Kas Umum (BKU) PD Pasar Kota Medan Tahun 2015, 2016 dan 2017 uang kontribusi sewa Pasar Induk Lau Cih yang seharusnya Rp.9.462.713.500,- (sembilan milyar empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga belas ribu lima ratus
rupiah) namun hanya disetorkan Rp.7.865.000.000,- (tujuh milyar delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp.1.483.000.000 (satu milyar empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah).
Selain dari tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana
korupsi pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Kec.Medan Tuntungan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode tahun 2015 s.d tahun 2017.
“Adapun tersangka AS tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Utara, namun Selanjutnya tersangka AS oleh JPU akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan kelas I Labuhan Deli dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,”pungkas Bondan Subrata. (MR/wan)
