Ini Tanggapan Pihak Kontraktor CV Awan Perkasa Utama dan Kadis PPKB Konsel Terkait Pembagunan Pagar yang Disorot
METRORAKYAT.COM, ANDOOLO -Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Konawe Selatan (Konsel) I Gusti Adi Suwantara, M.Si bersama Kontraktor Pelaksana CV Awan Perkasa Utama mengklarifikasi tudingan yang menjadi sorotan Teman-teman media Lembaga L-KPK.
Tudingan dimaksud yakni terkait pekerjaan rehabilitasi pagar Kantor DPPKB Konsel Tahun Anggaran 2021 yang katanya tidak sesuai Juknis dan tidak memiliki papan Informasi hingga dianggap proyek siluman.

Kadis DPPKB I Gusti Adi Suwantara dalam klarifikasinya saat dikomfirmasi melalui via WhatsAppnya pada Selasa (3/8/2021) mengatakan bahwa apa yang dituduhkan oleh lembaga itu tidaklah benar.
“Menurut saya apa yang dituduhkan itu tidak benar, itu bukan proyek siluman karena jelas tertuang didalam DPA DPPKB Konsel Tahun 2021,” tegas I Gusti Adi Suwantara.
Sedangkan mengenai papan proyek yang dipersoalkan, kata ia, masih jelas terpampang di lokasi kegiatan. “Kemudian mengenai bahan dan kualitasnya silahkan cek langsung dilapangan. Lagian masih sementara dalam proses pengerjaan,” jelasnya.
Sorotan itu juga disanggah salah satu pihak kontraktor selaku pelaksana kegiatan inisial IM, kepada media ini ia mengatakan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar, karena menurutnya seluruh pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) sesuai yang tertuang dalam RAB.
“Jadi perlu saya tegaskan bahwa rehabilitasi pagar itu masih sementara kita kerjakan dan sesuai dengan juknis dan juklak yang mengacu pada RAB. Kami kerja sesuai bestek dan mengedepankan kualitas,” tegas IM selaku pengawas lapangan.
Sementara mengenai papan Informasi proyek, IM mengatakan bahwa ada dan terpasang dilokasi proyek.”Kemungkinan pihak L-KPK dan Media tidak masuk cek didalam. Silahkan dicek sendiri papan informasi itu jelas-jelas terpasang didalam lokasi proyek,” tekannya lagi.
Diungkapkannya juga bahwa terkait pondasi lama yang lebarnya hanya 25 cm, ia mengatakan pondasi baru sekarang memiliki lebar 50 CM. “Jadi tidak ada yang dikongkalikong disini semua sudah sesuai Juknis dan Juklak. Apa dasar mereka sehingga mengatakan itu tidak sesuai Bestek, ini hanya mengada-mengada tanpa dasar,” ketusnya.
Diketahui, pekerjaan yang menjadi sorotan adalah Rehabilitasi pagar Kantor DPPKB Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp 161.062.756.05,- (seratus enam puluh satu juta enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh enam ribu) yang dikerjakan oleh rekanan berbendera CV.AWAN PERKASA UTAMA, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Adapun sumber anggaran dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan pekerjaan itu masih sementara proses pengerjaan. (MR/Edy)
