METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kuasa Hukum dari Prof.Dr.Darmono.M.Ed, Andri Agam,SH dan Saddam Husein Nst.yang merupakan Advokat dari Konsultan Hukum pada kantor Agam, Ari, Taufik & Partners Law Firm yang terletak di Jalan Menteng VII Gg.Mesjid Baiturrahman No.13 Kel.Medan Tenggara, Kec.Medan Denai, Kota Medan melakukan Somasi kepada Kepala Desa Sena kecamatan Batang Kuis bernama Bayu Anggara.
Hal ini seperti disampaikan Agam, SH lewat siaran persnya kepada awak media, Rabu (4/8) di Medan. Dikatakan Agam, bahwa Klien nya An. Prof.Dr.Darmono.M.Ed diketahui memiliki sebidang tanah seluas, 599.437.5m2 yang terletak di Pasar XI,XII Desa Sena I, Kecamatan Batang Kuis, Kab.Deli Serdang yang sudah dimiliki klien nya sejak tahun 2011. Alas hak atas sebidang tanah tersebut, juga memiliki Surat Keterangan Tanah Nomor 2164/B/XII/15 tanggal 28 Oktober 1974 yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Deli Serdang dan atas pelepasan Hak Ganti Rugi Nomor 253, pada Tahun 2011 di hadapan Notaris Mhd.Irwan Hrp.SH.,MKn yakni notaris di Medan.
” Dan sampai saat ini belum pernah dilakukan jual beli oleh klien kami terhadap seluruh objek tanah tersebut terhadap siapapun. Untuk itu, selaku kuasa hukum dari pemilik tanah seluas 599.437.5m2 yang terletak di Pasar XI,XII Desa Sena I, Kecamatan Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, kami meminta agar saudara (Kepala Desa Sena-red) untuk mengeluarkan surat Penguasaan fisik sebagai syarat dari pada kelengkapan Administrasi yang diperlukan terkait dugaan tanah klien kami tersebut,”tegasnya.
Dijelaskan Agam,SH lagi bahwa Kliennya sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan Surat Penguasaan Fisik pada tanggal 09 Juli 2021 termasuk juga telah berusaha untuk bertemu dengan Kepala Desa Sena tersebut. Namun, sampai saat ini surat Permohonan Penguasaan Fisik dan Kepal Desa Sena sangat sulit ditemui (tidak bernah berhasil di temui).
“Atas dasar itu, kami selaku kuasa hukum dari Prof.Dr.Darmono.M.Ed, menduga Kepal Desa Sena tidak ada itikat baik, dan berusaha menghilangkan hak-hak dari pada Klien kami. Dan bahkan ada indikasi, Kepala Desa Sena turut serta melakukan penyerobotan lahan/tanah milik klien kami seluas 599.437.5m2 karena kepala Desa Sena tersebut tidak pernah melakukan klarifikasi terkait permohonan fisik tersebut,”terang Agam lagi.
Untuk itu, kuasa hukum dari Prof.Dr.Darmono.M.Ed yakni Agam SH dan Partners menegaskan kembali, bahwa perbuatan kepala Desa Sena yang juga turut serta melakukan penghilangan hak dan penyerobotan lahan yang bukan miliknya, sebagai aparatur negara, Kepala Desa Sena jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum.
” Bayu Anggara dalam hal ini telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dan perbuatan tersebut adalah perbuatan Pidana,”terangnya.
Atas dasar itu, Agam SH & Partners mensomasi kepala Desa Sena karena diduga telah melakukan tindak pidana yang melanggar peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 51 Tahun 1990.Jo.Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
“Maka kami melakukan Somasi I (pertama) dengan memberikan waktu 3×24 jam untuk diberikan jawaban atas Somasi kami. Jika dalam tempo yang kami berikan, Kepala Desa Sena tersebut tidak juga di indahkan, maka kami akan melaporkannya ke Poldasu,”beber Agam.
Kuasa Hukum Agam.SH & Partners Pasang Plang diatas tanah perkara
Untuk mempertegas kepemilikan atas sebidang tanah seluas 599.437.5m2 yang terletak di Pasar XI,XII Desa Sena I, Kecamatan Batang Kuis, Kab.Deli Serdang, Sumatera Utara ini, Agam SH selaku kuasa hukum dari Prof.Dr.Darmono.M.Ed, memasang plang.