Tujuh Fraksi Menyatakan Menerima dan menyetujui seluruh LKPJ 2020 Pemkot Pangkalpinang
METRORAKYAT.COM, PANGKALPINANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkot Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 disetujui menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (26/7/2021).
Sebanyak tujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui seluruh LKPJ 2020 Pemkot Pangkalpinang lalu dilanjutkan penandatanganan keputusan bersama oleh Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang Djubaidah dan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil.
Atas disetujui LKPJ ini, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan terimakasih kepada seluruh fraksi dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang sudah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 Pemkot Pangkalpinang.
“Dengan sudah disetujuinya maka raperda ini secara resmi menjadi perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Pemkot Pangkalpinang,” kata Molen.
Sementara itu catatan dari DPRD Kota Pangkalpinang mengenai masih adanya anggaran yang belum terealisasi, kata Molen, Pemkot Pangkalpinang akan lebih kerja keras lagi dalam mengoptimalkan aspek belanja daerah belanja daerah untuk pembangunan di Kota Pangkalpinang.
“Kita akan bekerja lebih keras lagi dalam mengoptimalkan lagi realisasi anggaran di sektor pembangunan yang bermanfaat kepada masyarakat Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.(MR/RED)