Selama Masa Pandemi, Pemerintah Tetap Berikan Insentif Pajak
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Selama masa penyebaran pandemi Covid-19 ini, kebijakan insentif pajak tetap dilanjutkan diantarannya insentif pajak UMKM, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga insentif PPNBM Kendaraan Bermotor.
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Pajak Sumatera Utara (Sumut) I Eddy Wahyudi dalam Press Conference Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perkembangan Pendapatan dan Belanja Negara di Sumut, secara live streaming, Selasa (27/7/2021).
Kegiatan yang digelar Perwakilan Kementerian Keuangan Provsu, sebagai Keynote speech menghadirkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi
Pembicara antara lain Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumut Tiarta Sebayang selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provsu, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumut II Anggrah Warsono, Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut Ambang Priyonggo dan Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Teddy Syandriadi.
Eddy Wahyudi mengatakan realisasi Penerimaan Negara sektor Pajak hingga Semester I tahun 2021 di Sumut mencapai Rp10,29 triliun atau sebesar 40,80 persen dari target penerimaan pajak.
“Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 2,99 persen dari periode yang sama di tahun 2020,” ucapnya.
Menurut dia, pertumbuhan kinerja penerimaan pajak yang mengindikasikan pertumbuhan konsumsi dan pemulihan kegiatan ekonomi di regional Sumut.
“Pertumbuhan penerimaan pajak ditunjang dari pertumbuhan PPN dan PPnBM serta pajak lainnya,” cetus Eddy.
Pada Penerimaan Negara sektor Cukai, realisasi penerimaan telah mencapai Rp2,4 triliun atau sebesar 164,63 persen dari target tahunan. Capaian tersebut meningkat 224 persen dari periode yang sama di tahun 2020.
Peningkatan tersebut ditunjang oleh peningkatan bea keluar seiring perbaikan kinerja ekspor Sumut.
Guna menghadapi pandemi Covid19, Ditjen Bea Cukai meningkatkan peran sebagai Trade Fasilitator, dengan memberikan fasilitasi perdagangan melalui upaya strategis seperti meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan, menciptakan iklim perdagangan yang kondusif dan mencegah terjadinya perdagangan ilegal.
“Sedangkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, telah terealisasi sebesar Rp836,58 miliar, atau sebesar 54,54 persen dari target. Realisasi tersebut turun 7,68 persen dari periode yang sama di tahun 2020. Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Lelang, terealisasi sebesar Rp18,12 miliar atau sebesar 71,83 persen dari target tahunan,” paparnya.(MR/156).
