PPKM Darurat, Polres Sergai Giat Pos Penyekatan di Wilkum Kabupaten Sergai

PPKM Darurat, Polres Sergai Giat Pos Penyekatan di Wilkum Kabupaten Sergai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan di Kota Medan pada 12 – 26 Juli 2021 lalu, Polres Serdang Bedagai (Sergai) Polda Sumatera Utara giat Pos Terpadu Penyekatan di Wilayah Hukum Kabupaten Sergai.

Kegiatan pos penyekatan terpadu yang dilaksanakan Polres Sergai bertempat di pos penyekatan I Simpang Tiga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Senin (26/07/2021).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut melibatkan personil gabungan yaitu POLRI sebanyak 9 orang, DINKES : 3 orang, TNI 2 orang, SATPOL PP 2 orang, dan BPBD sebanyak 1 orang.

Kegiatan pos penyekatan terpadu itu berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan.

Selain itu juga mengacu pada Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan COVID – 19 Kesehatan.

Termasuk juga Inmendagri No. 23 Tahun 2021 tanggal 20 Juli tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID – 19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian COVID – 19.

Selanjutnya, Instruksi Gubernur Sumatra Utara No.188.54/29/inst/2021 tanggal 21 Juli 2020 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID – 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus COVID – 19.

Dan berdasarkan Perda Provinsi Sumatra Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan, serta Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4046/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran virus COVID – 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran virus COVID – 19 di Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum menyebutkan, dalam giat pos penyekatan tersebut petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi tentang Pemberlakuan PPKM Darurat dengan melalui brosur dan publik addres.

“Dengan pemeriksaan identitas kelengkapan pengendara/pengemudi yang melintas dengan sasaran prioritas KTP, tujuan perjalanan, hasil Swab minimal 2 hari terakhir dan bukti telah ikut Vaksinasi,” ungkapnya.

Selain itu juga melaksanakan kegiatan pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan melakukan teguran tertulis, teguran lisan dan tindakan fisik berupa fush up kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi Prokes.

“Melaksanakan Swab/ Test Antigen kepada pengemudi maupun pengendara yang melintas dan memutar balik kendaraan yang mempunyai tujuan perjalanan ke Kota Medan dengan humanis kendaraan,” ujar Kapolres.

Adapun jumlah kendaraan bermotor (Ranmor) yang diperiksa sebanyak 100 unit diantaranya R – 2 sebanyak 50 unit, R – 4 sebanyak 40 unit dan R – 6 sebanyak 10 unit.

Selanjutnya jumlah Ranmor yang diputar balik ada 30 unit yaitu R – 2 sebanyak 10 unit dan R – 4 sebanyak 20 unit.

Kemudian jumlah pengendara/pengemudi yang dilakukan tindakan push up ada sebanyak 17 orang, dan jumlah pemeriksaan swab antigen ada 8 orang.

“Dari 8 orang yang diperiksa, 7 orang negatip dan 1 orang positip inisial S warga Medan dan datanya sudah dikirim kepada Tim gugus COVID – 19 Sergai,” pungkas Kapolres.(MR/AS)

Admin Metro Rakyat News