Kuasa Hukum Okor Cs Merasa Janggal Pengamanan Sidang Kliennya Di PN Stabat

Kuasa Hukum Okor Cs Merasa Janggal Pengamanan Sidang Kliennya Di PN Stabat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, STABAT – Sidang kedua perkara yang melibatkan Seri Ukur Ginting (58), Rasita Br Ginting (29), dan Pardianto Ginting (41) sebagai tersangka dengan perkara pidana Nomor 405/pidana. B/2021/PN.STABAT digelar di ruang sidang Candra PN Stabat, Rabu (21/7/2021), dengan agenda pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi ketiga terdakwa.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, kuasa hukum terdakwa, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, tidak sesuai dengan ketentuan, dan meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan JPU demi hukum.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum ketiga terdakwa dari kantor Law Firm Minola Sebayang & Patners, diantaranya menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Majelis Hakim yang kami muliakan, saudara Penuntut Umum yang kami hormati, serta hadirin sidang sekalian. Sebagaimana kami telah sampaikan dalam keseluruhan nota keberatan atau eksepsi ini, maka surat dakwaan saudara Penuntut Umum secara nyata tidak memenuhi syarat materi sebagaimana diatur pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP maupun SEJA 004/1993.

Surat dakwaan JPU kabur atau tidak jelas dan tidak berisi uraian sangat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,” ucap Vanny, salah satu tim kuasa hukum para terdakwa dalam persidangan itu.

Selanjutnya Vanny memohon kepada Ketua Majelis Hakim, berdasarkan pertimbangan hal – hal yang telah diuraikan penasehat hukum para terdakwa di atas, dalam perkara a quo kiranya berkenan mempertimbangkan dan menerima nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan untuk selanjutnya memberi putusan.

“Adapun putusan Majelis Hakim yang mulia yang kami minta adalah menerima nota keberatan atau eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register perkara PDM-92/L-2.25.3/06/2021 tanggal 29 Juni 2021 sebagai dakwaan yang batal demi hukum (Null and Void)
Menyatakan Para Terdakwa tidak dapat diperiksa dan diadili berdasar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang batal demi hukum dan membebankan biaya perkara ini kepada negara,” mohon Vanny.

Selanjutnya, As’ad Rahim Lubis SH MH mempertanyakan kepada JPU Rio Bataro Silalahi, apakah akan mengajukan tanggapan dan JPU menyatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim memutuskan tanggapan tertulis JPU akan dibacakan dalam sidang minggu depan, hari Rabu 28 Juli 2021 Pukul 10.00 WIB dan memerintahkan ketiga terdakwa, Seri Ukur Ginting, Rasita Br Ginting dan Pardianto Ginting tetap berada dalam tahanan.

Seusai sidang, kuasa hukum para terdakwa, Minola Sebayang, kepada jurnalis menyebutkan pihaknya merasa janggal terhadap ketatnya pengawalan persidangan Okor Ginting oleh aparat keamanan.

“Itukan merupakan kewenangan dari Polres Langkat untuk menurunkan personil melakukan pengawalan secara ketat. Tapi kalau melihat dari perkaranya sendiri, klien kami ini didakwa dengan pasal 335 ancamannya juga satu tahun, sama pasal 351 yang ancamannya dua tahun delapan bulan. Jadi bukan perkara terorism, Bukan perkara perkara yang bersifat extra ordinary crime. Sebenarnya sangat janggal juga kalau misalnya kemudian pihak kepolisian harus menurunkan aparat yang sedemikian besar untuk mengawal persidangan ini,” pungkas Minola. (MR/Mul/Heri Surbakti)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.