Kamis, PN Medan Gelar Sidang Perdana Dugaan Korupsi Gedung Kuliah Kampus II UINSU Secara Online
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pengadilan Negeri Medan segera menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu (Kampus II) UINSU pada tahun anggaran 2018.
Kepada wartawan Rabu (21/07/21), Humas Pengadilan Negeri Medan, Tengku Oyong membenar pada Kamis (22/07/21), Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menggelar sidang perdana dengan ketiga terdakwa yakni Mantan Rektor UINSU, Prof Saidurrahman Harahap, PPK Pembangunan Gedung Kuliah Kampus II UINSU, Drs Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku Pelaksana pembangunan Gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018, Joni Siswono.
Lanjut Tengku Oyong dalam perkara ini, pimpinan pengadilan telah menunjuk dua majelis hakim.
Untuk perkara terdakwa Saidurrahman ditunjuk Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Jarihat Simarmata dengan hakim anggota Syafril Pardamean Batubara dan Felix Da Lopez.
Sedangkan untuk Syahruddin Siregar dan Joni, ditunjuk Ketua Majelis Hakim, Safril Pardamean Batubara dengan hakim anggota Jarihat Simarmata dan Felix Da Lopez.
Masih menurut Tengku Oyong, persidangan nanti berlangsung secara teleconference atau Vidio Call Whatsapp.
Sebelumnya Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah kepada wartawan mengatakan pada persidangan nantinya tim jaksa dari Kejatisu dan Kejari Medan.
Perkara ini bermula dari pengerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
Namun pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan
berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.
Setelah dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,
terhadap para terdakwa tersebut.
Senada dengan itu, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata menegaskan pihak kejaksaan menunggu penetapan majelis Hakim untuk menentukan waktu persidangan.
Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal l 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan
UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(MR/red)