Izin Usaha Pertambangan di Namorambe Ruas Jalan Birubiru Hancur

Izin Usaha Pertambangan di Namorambe Ruas Jalan Birubiru Hancur
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BIRUBIRU |  Truk bertonase berat melintas di kawasan Jalan Birubiru membuat sejumlah badan jalan hancur. Pantauan di lapangan, Kamis (22/07/2021) kerusakan jalan mulai dari seputaran Simpang Namo Pinang sampai ke Desa Sidodadi Kecamatan Birubiru.

Truk yang melintas berasal dari lokasi penggalian pasir, tanah dan tanah liat di wilayah hukum Dusun IV Desa Gunung Kelawas Kec. Namorambe Deli Serdang. Uniknya, meski izin usaha pertambangan (IUP) di Namorambe namun memanfaatkan ruas jalan Kec. Birubiru.

Informasi yang diperoleh awak media ini dari instansi terkait di Provsu , pertambangan jenis Galian C mempunyai IUP Eksplorasi, bernomor  540/277/DISPMPPTSP/5/X.1a/II/2020 tanggal 1 Pebruari 2020. Luas IUP sekira 5 hektar dan jangka waktu berlaku 5 tahun.

Namun pihak pemberi perizinan membuat penekanan di bidang teknis operasional tambang point (e)tonase kendaraan mengangkut komoditas sesuai kelas jalan yang dilewati. Hal ini terkesan berbeda dengan kondisi ruas jalan yang tampak hancur akibat dilintasi truk overtonase.

“ Kami yakin saja dengan operasional galian ini sebab di depan ada plang yang menuliskan tangkahan tersebut ada izinnya,” ujar seorang warga yang duduk di warung dekat pintu masuk ke lokasi.

Kadishub Deliserdang, Suadi Aritonang yang dihubungi terkait hancurnya jalanan menyebutkan dalam waktu dekat akan memonitor lapangan. Dikatakannya, dalam proses penerbitan perijinan setahu dia , lembaganya tidak terlibat. “ Itu urusan provinsi, makanya kita kurang mengetahui kondisinya,“ ujarnya.

Saat ditanyakan soal tonase truk yang wajar pada kelas jalan di kecamatan, Aritonang juga menyatakan harus ke lapangan. “ Kami harus ke lapangan tentunya dengan melibatkan pihak kepolisian juga, “ ujarnya.

Sumber lain di Dishub Deli Serdang menyebutkan, rata – rata ruas jalan di kecamatan mampu dilintasi damtruk seberat 8 ton. “ Kalau lebih dari itu jalan pasti rusak, “ ujarnya.

Pemegang IUP bermarga Purba yang dihubungi via selular, menyatakan semua peraturan sudah dipenuhi. “ Ijin kami lengkap jadi tak perlu diragukan, “ ujarnya kepada awak media ini. (MR/PL)

 

 

 

 

 

 

 

Admin Metro Rakyat News