Implementasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, Sebanyak 23 Warga Binaan Lapas Kelas IIa Pematangsiantar Bebas Asimilasi di Rumah
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Berdasar Permenkumham No.24 Tahun 2021 Tentang Pembebasan dan Pengeluaran Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Penanggulangan dan Pencegahan Penularan Covid-19, maka sebanyak 23 org Warga Binaan Lapas Kelas IIa Pematangsiantar dikeluarkan selanjutnya menjalani program asimilasi di rumah.
Kondisi Ini sebagai tahap pertama dalam implementasi atau penerapan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang terbaru Perihal Asimilasi dan Integrasi Tahun 2021. Walau sebelumnya sempat tersiar kabar jika Program Asimilasi covid-19 hanya berlaku sampai bulan Juni 2021 tetapi ternyata dilanjutkan. Namun dengan peraturan dan ketentuan yang baru.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar seorang warga binaan memperoleh Program assimilasi di rumah antara lain:
1. Telah menjalani setengah dari masa pidana dan 2/3 hukuman sampai tanggal 31 Desember.
2. Bukan residivis (sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya)
3. Bukan karena perkara Narkotika dan divonis penjara 5 tahun keatas.
4. Bukan terlibat dalam tindak pidana terorisme
5. Bukan terlibat kasus tindak pidana korupsi dan
6. Bukan yang terlibat dalam tindak pidana asusila (perlindungan anak).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi dalam tanggapannya yang disampaikan melalui Kepala Seksi Binadik Auliya Zulfahmi, Jumat (9/7/2021) sekira pukul 15.00 Wib menyebut ini merupakan gelombang atau tahap pertama dalam pengeluaran wbp kita sesuai Permenkumham No 24 tahun 2021. Untuk selanjutnya pengeluaran di gelombang berikutnya akan kita laksanakan dalam waktu dekat, ujarnya.
“Lapas Kelas IIa Pematangsiantar akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik. Dan hal yang terpenting dalam kegiatan iniseluruh pengusulan Asimilasi maupun Integrasi tidak dipungut biaya apapun alias Gratis (nol rupiah) tambahnya.
Diakhir tanggapannya melalui Kasie Binadik, Rudy menyebut ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan Zona Integritas dan WBK dan WBBM sehingga mampu membangun moralitas petugas yang tulus dan ikhlas untuk melayani masyarakat baik masyarakat di dalam lapas maupun masyarakat yang di luar lapas, pungkasnya.
Tangis haru dan senyum bahagia pun terpancar dari wajah para keluarga binaan yang datang untuk menjemput dan sudah menunggu mereka di depan Lapas Kelas IIa Pematangsiantar Jalan Asahan Kilometer 7 Nagori Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. (MR/Rel)
