Diburu Kejaksaan, Eks Ketua PDIP Paluta Diciduk di PN Padangsidimpuan Usai Sidang PK
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Eks Ketua PDIP Padang Lawas Utara (Paluta) Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan yang menjadi buronan Kejari Paluta sejak Desember 2020 lalu akhirnya berhasil diciduk, Rabu (28/7). Dia diciduk usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian memaparkan terpidana 2 tahun kasus penggelapan surat tanah itu berhasil diciduk usai tim intelijen Kejari Paluta menerima informasi, terpidana akan menjalani sidang Peninjauan Kembali atas kasusnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Rabu (28/7).
” Atas informasi itu, tim melakukan pemantauan sejak pukul 08.00 wib di sekitar pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Bahwa sekira pukul 08.40 terpidana tiba di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan beserta keluarga dan penasehat hukumnya. Selanjutnya tim melakukan monitoring terhadap segala pergerakan terpidana sampai dengan selesainya pelaksanaan persidangan PK,” beber Sumanggar.
Bahwa setelah selesainya pelaksanaan persidangan PK, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara beserta tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan pengamanan dengan membawa ok terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan ke kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan pengamanan personil Polres Tapanuli Selatan sebanyak 3 (tiga) orang.
“Bahwa dalam pelaksanaan eksekusi terhadal terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan, keluarga terpidana melakukan perlawanan terhadap petugas namun tidak menjadi kendala besar dalam proses pelaksanaan eksekusi ,” terang Sumanggar.
Terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk dilaksanakan swab PCR dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Puskesmas Gunungtua dan dinyatakan Negetif Covid 19 serta dalam keadaan sehat.
Dia lanjut Sumanggar, dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunungtua dengan pengamanan personil Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.
“Selama pelarian terpidana Syafaruddin Harahap gelar Baginda Panusunan berpindah- pindah tempat dari rumah anaknya di Pekanbaru serta kebeberapa tempat saudaranya sehingga pelaksanaan eksekusi mengalami kegagalan. Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mempersiapkan materi sidang PK yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Sebagaimana diketahui, Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 993 K/Pid/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan. Dia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menerbitkan surat (P-48) untuk pelaksanaan putusan tersebut.
Selanjutnya terhadap terpidana dilakukan pemanggilan secara layak dan patut namun terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan tidak beri’tikad baik untuk menghadiri panggilan tersebut dan dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 21 Desember 2020. (MR/tim)
