Adelin Lis Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 1 Miliar dan Sertifikat Bangunan

Adelin Lis Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 1 Miliar dan Sertifikat Bangunan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi

berlanjut tindak pidana kehutanan dari terpidana Adelin Lis pada Kamis, 15 Juli 2021.

Adapun denda dan uang pengganti yang diserahkana antara lain
uang tunai sejumlah Rp. 1 miliar dan 1 (satu) buah sertifikat Hak Guna Bangunan No. 302 lokasi di Jl. Hang Jebat, Kel. Madras Hulu
seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis.

“Penyerahan denda dan uang pengganti dilakukan diwakili oleh Kendrik Ali anak dari terpidana Adelik Lis dan Adenan Lis, saudara kandung terpidana Adelin Lis. Pembayaran ini diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Agus Kelana Putra, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, Kamis (15/7).

Penyerahan denda tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH serta Kasi PBBBR Ida Mustika, SH, M.Hum.

Bondan mengatakan penyerahan denda dan uang pengganti ini dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 kepada Kejaksaan Negeri Medan.

“Dimana amar putusannya yaitu menyatakan Terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama kemudian menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsidair 6 (enam) bulan kurungan; Menghukum pula terdakwa membayar uang pengganti
sebesar Rp.119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24,”beber Bondan membacakan amar putusan hakim.

Selanjutnya kata Bondan, uang sebesar Rp.1 miliar yang diterima oleh JPU untuk selanjutnya disetorkan Rekening Kejaksaan Negeri Medan Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI Cabang MPH. (MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.