7 Fraksi DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Menjadi Perda Kabupaten Asahan
METRORAKYAT.COM, ASAHAN – Pada Rapat Paripurna, 7 Fraksi DPRD yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, PAN, PPP dan Nurani Keadilan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan TA 2020 menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Asahan.
Bupati Asahan H. Surya, BSc dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah meyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.
” Berikutnya Ranperda akan kami sampaikan ke-Gubsu untuk dievaluasi. Kepada kepala OPD saya berharap agar koreksi, saran dan kritikan dapat diperhatikan untuk perbaikan, ” ucap Bupati, Selasa (6/7/2021) di Aula Rambate Rata Raya Kantor DPRD Asahan.
Bupati juga menyampaikan SILPA tahun 2020 sebesar Rp. 41.926.162.054,20 (empat puluh satu milyar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu lima puluh empat rupiah dua puluh sen) ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat evaluasi dan selanjutnya dapat ditampung pada Perubahan APBD tahun 2021.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Bupati bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Asahan tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan tahun 2020.(MR/Ev)
