Warga Resah, Diduga Pelaku Pungli Berkedok Tukang Parkir di Aek Nabara Belum Berhasil Ditangani Petugas Kepolisian
METRORAKYAT.COM, LABUHAN BATU – Kemajuan Teknologi Elektronik sekarang masyarakat sudah cepat mendapatkan berbagai informasi, seperti intruksi Kapolri kepada Kapolda di seluruh Negara Republik Indonesia, bahwa segala sesuatu yang berkedok pungli dijalanan umum dan ditempat umum yang meresahkan masyarakat harus digulung alias diamankan agar tercipta keamanan dan kenyaman masyarakat tersebut.
Akan tetapi, di Kota Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, tepatnya disepanjang bahu jalan didepan pertokoan atau di arah jalan menuju Pangkatan (Jalan Ampera), jalan menuju Kota Pinang dan jalan Rantauprapat, yang diduga pungli berkedok sebagai petugas parkir yang hanya bermodalkan rompi warna orange, yang akhir-akhir ini banyak pengendara mobily pribadi dibuat resah. Menurut penilaian warga, petugas Kepolisian belum berhasil mengamankan wilayah hukum setempat.
Diketahui bahwa, dalam minggu ini belum ada pemberitaan di media cetak maupun online tentang pengamanan pelaku pungutan liar (pungli) dijalanan dan tempat umum.
Padahal, kejadian yang diduga preman pungli yang berkedok tukang parkir itu sangat meresahkan warga. Hal tersebut tentunya juga langsung dialami oleh awak media yang parkir disepanjang bahu jalan pertokoan Jalan Ampera, Aek Nabara, Selasa (22/6/2021) lalu.
Menurut keterangan dari diduga oknum yang melakukan pungli tersebut yang tidak disebut namanya, mengaku bahwa ia disuruh mengutip sejumlah uang yang diperintahkan oleh seseorang bermarga Silalahi.
“Kenapa bos, harus bayar, saya disuruh marga Silalahi. Siapapun orangnya harus bayar kalau berhenti ditepi jalan ini baik bentar maupun lama. Harus bayar sesuai kwitansi, kalau masalah SK nggak urusan saya,” ucap petugas parkir tersebut.
Hal tersebut juga sering dialami seorang bapak berinisial BRN, warga Pangkatan yang sering singgah ke lokasi itu.
“Gitulah Lae, setiap belanja barang jualan ke Aek Nabara ini membawa mobil kalau parkir dibahu jalan didepan harus menyediakan uang receh sebanyak Rp.20 ribu untuk tukang parkir,” ungkap BRN.
Atas kejadian itu, awak media sempat menginformasikan ke Kapolsek wilayah hukum kota Aek Nabara, AKP.R.P Panjaitan melalui pesan WhatsApp dan hanya mengucapkan terima kasih.
“Terima kasih infonya segera kami tindak lanjuti,” ucapnya singkat, Selasa (22/6/2021) kemarin.
Pada hari Kamis,(24/6/2021) awak media kembali mengkonfirmasi Kapolsek untuk perkembangan informasi tentang adanya dugaan pungli berkedok tukang parkir dengan membalas sudah dicek tidak ada lagi di TKP.
Dan kembali awak media mengirim pesan WhatsApp kepada Kapolsek. Sebab, diduga pelaku tersebut sudah melakukan pemaksaan meminta uang parkir.
“Buat aja laporan bapak ya, kapan ada di TKP kami akan cek dan lakukan penangkapan,” Sebut Kapolsek, AKP. RP Panjaitan. (MR/Haposan Sinaga)
