Tergiur Upah Rp.40 Juta, Seorang Mekanik Asal Tanjung Balai Nekat Antar Sabu Dihukum 15 Tahun Penjara

Tergiur Upah Rp.40 Juta, Seorang Mekanik Asal Tanjung Balai Nekat Antar Sabu Dihukum 15 Tahun Penjara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Tergiur diberi upah sebesar Rp.40 juta, Imran, seorang mekanik asal Kota Tanjung Balai Nekat membawa sabu seberat 4 kg ke Kota Medan pada 15 Oktober 2020 lalu.

Namun naas, Imran pun ditangkap oleh pihak kepolisian.   Sidang pun digelar dan hakim nenjatuhkan putusan selama 15 Tahun Penjara kepada Imran, karena terbukti bersalah.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim M Sayed dalam persidangan Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (02/06/21), juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 Milliar subsidair 3 bulan penjara atau terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Masih dalam putusan majelis hakim memutuskan merampas satu unit minibus merek Avanza BK 1970 QD karena mobil tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan dan terbukti digunakan sebagai alat kejahatan.

Dalam perkara ini, Sayed menyebutkan terdakwa terbukti bersalah menerima tawaran Sopyan (berkas terpisah) untuk membawa sabu dengan upah Rp40 juta.

Untuk mengelabui petugas, Lanjut majelis hakim pada waktu itu Sopyan membuat skenario meminta terdakwa membawa mobil avanza yang didalamnya telah terbungkus plastik asoy. Dan untuk biaya perjalanan diberikan uang jalan sebesar Rp2,5 juta.

Sedangkan Sopyan memilih untuk naik, dimana sesuai kesepakatan bertemu di SPBU Amplas, untuk mengisi minyak.

Setelah sampai di SPBU, terdakwa kemudian mengisi minyak yang kemudian dibayar oleh Sopyan sebesar Rp500 ribu. Naas, terdakwa dan Sopyan langsung ditangkap oleh pihak Poldasu kemudian atas pengakuan keduanya menangkap Ismail (berkas terpisah).

Usai membacakan putusan majelis hakim, penuntut Kejatisu Anwar Ketaren menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 Tahun dan menuntut terdakwa membayar denda Rp1 milyar subsidair 6 bulan penjara.(mr/am)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.