Tanggapi Keberatan Mantan Dirut PD PAUS Pematang Siantar, Jaksa Tetap Pada Dakwaan

Tanggapi Keberatan Mantan Dirut PD PAUS Pematang Siantar, Jaksa Tetap Pada Dakwaan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga kembali menghadiri persidangan secara online yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/06/21).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe, Penuntut Tipikor Kejari Pematang Siantar, Fatah Chotib Uddin SH, MKn, membacakan tanggapan atas eksepsi atau keberatan terdakwa Herowhin.

Pada intinya jaksa tetap pada dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan dan memohon agar Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk melanjutkan perkaranya.

Usai mendengar tanggapan jaksa, Ketua Majelis Hakim menunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sesuai dengan dakwaan jaksanya, bahwa sebagai perusahaan daerah yang baru dibentuk maka operasional perusahaan PD PAUS berasal dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pematangsiantar yang diatur dalam Perda No 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah, ke dalam modal PD Pembangunan dan Aneka Usaha sebagaimana pada Pasal 7, menyatakan jumlahnya modal yang diserahkan ke PD Pembangunan dan Aneka Usaha adalah sebesar Rp50 miliarm yang diberikan secara bertahap semenjak tahun 2004.

PD PAUS diberikan dana penyertaan modal sebesar Rp4 miliar. Dimana, dana penyertaan modal tahun 2014 sebesar Rp4 miliar akan dipergunakan untuk operasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP) yang diperuntukan biaya pegawai Rp1.994.579.306, biaya kantor sebesar Rp1.099.617.600, termasuk biaya pemeliharaan sebesar Rp305.000.000, biaya peningkatan SDM sebesar Rp350.803.094, dan biaya kegiatan pameran PD PAUS sebesar Rp300 juta.

Bahwa, dana penyertaan modal tahun 2014 tersisa adalah sebesar Rp1.340.878.810 yang berada di Kas PD PAUS (di dalam rekening PD PAUS pada BTN Pematangsiantar), dan disatukan dalam penyertaan modal tahun 2015 yang diterima pada tahun 2015.

Namun, dalam pelaksanaan berdasarkan perhitungan ahli yakni, Bakti Ginting selaku auditor pada Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara terdapat pengeluaran yang tidak benar atas pembayaran Alat Tulis Kantor (ATK), serta perlengkapan kantor yang diadakan CV Kartini Jaya dan CV Gavra Mandiri atas belanja ATK, fotocopy dan cetakan serta atas belanja pengadaan lemari dua pintu, pengadaan lemari arsip badan pengawas, pengadaan lemari arsip direksi, lemari arsip pintu kaca pada PD PAUS tahun anggaran 2014 adalah sebesar Rp215.000.000,00.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(MR/Ir)

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.