Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Wartawan Mara Salem Harahap
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang wartawan sekaligus pemimpin redaksi media online Lasser News Today Mara Salem Harahap (42) atau yang akrab disapa Marsal di Huta 7 Pasar 3 Karang Anyer Simalungun yang terjadi pada Jumat malam (18/6/2021) lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Polda Sumut menetapkan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing YFP (31) warga jalan Melati kecamatan Siantar Barat yang merupakan humas tempat hiburan malam Ferary Bar & Resto, S alias Git (57) warga jalan Seram Bawah, kelurahan Banten kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pemilik Ferary Bar & Resto dan seorang lagi dengan inisial A yang merupakan seorang oknum aparat.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak, M.Si dalam konfrensi pers yang digelar di mako Polres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) pukul 17.00 Wib.
Dalam keterangannya Panca menjelaskan telah memeriksa sebanyak 57 orang saksi masing-masing 7 orang dari kantor Lasser News Today, 2 orang dari rumah korban, 8 orang dari warung tuak di jalan Rindung, 16 orang dari pihak Siantar Hotel, 23 orang saksi di sekitar TKP dan 5 orang dari Ferary Bar & Resto. Juga memeriksa cctv di sekitar rumah korban. Serta mengamankan barang bukti 1 buah mobil Datsun Go Panca BK 1921 WR milik korban, 1 unit sepeda motor Vario hitam BK 6796 WAJ yang dipakai pelaku YFP dan A melakukan penembakan, 1 lembar kwitansi dari Ferary Bar & Resto, slip bukti dari S ke rekening A sebesar 15 juta rupiah untuk pembelian senpi, 1 pucuk senjata Air Soft Gun merk Walter Chip, 1 buah parang, 1 pucuk senpi jenis pistol buatan pabrikan United State Property dengan nomor seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, kemeja, mantel, sepatu warna coklat dan tali pinggang milik korban .
Panca mengungkap motif pembunuhan adalah akibat rasa sakit hati S karena sering diberitakan oleh korban kalau di tempat usahanya Ferary Bar & Resto marak peredaran narkoba. Atas pemberitaan tersebut korban juga meminta jatah 12 juta rupiah perbulan. Dengan perincian 2 butir ekstasi per hari. Dimana harga rata-rata 1 butir ekstasi di pasaran adalah 200 ribu rupiah. Jadi kalau diuangkan sekitar 12 juta rupiah sebulan sebutnya.
Dan akibat pemberitaan korban, S tidak bisa lagi menjalankan usahanya. Sehingga S meminta YFP selaku humas agar memberi pelajaran.
Atas permintaan tersebut selanjutnya disusun satu rencana. Perencanaan dimulai di akhir Mei dan awal Juni S ketemu Y dan A di rumah S di jalan seram Bawah 42 Siantar. S bilang kepada Y dan A kalau begini caranya orang ini cocoknya “dibedil”.
Selanjutnya Y dan A bertemu di salah satu hotel di Siantar. Kemudian pada hari Jumat 18/6/2021 sekitar pukul 14. 30 Wib, A menjemput Y di jalan Vihara Siantar pakai mobil inova dan selanjutnya bergerak ke warung tuak jalan Rindung untuk memantau korban. Yang mana saat itu Korban dari kantornya sekira pukul 16.00 wib juga menuju lapo tuak di jalan Rindung milik Ibu Ginting.
Kemudian tersangka Y dan A ke Sapadia meminjam sepeda motor saudara A di Hotel Sapadia. Y membonceng A menuju rumah korban di TKP. Karena korban belum pulang, sebab setelah minum tuak ternyata korban bersama seorang wanita pergi menuju ke hotel Siantar.
Selepas keluar dari kamar hotel bersama wanita, korban juga bertemu temannya.
Sementara Y dan A yang sesampainya di rumah korban dan melihat korban belum pulang, maka Y dan A putar arah. Tapi di tengah jalan mereka berpapasan dengan mobil korban. Y dan A berbalik arah juga dan selanjutnya mengikuti korban dan mendahului sampai di TKP.
“Y dari arah depan bersama A lalu melakukan tembakan mengenai kaki korban sebelah kiri bagian atas tepat mengenai tulang kaki dan pembuluh darah arteri sehingga darah keluar cukup banyak dan menyebabkan korban kehabisan darah. Sehingga korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit”, jelas Panca.
“Selesai melakukan penembakan, Y dan A langsung mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya di Sapadia dan menuju Ferrari Bar & Resto dan minum-minum hingga jam 6 pagi” tambahnya.
Lebih lanjut Kapolda menerangkan sebelum kejadian, S sempat mentransfer uang ke rekening A untuk keperluan membeli senjata api sebesar Rp 10 juta. Dan pada tanggal 19 Juni S mentransfer lagi 5 juta ke rekening A. Dan dari tindakan yang mereka lakukan S memberi imbalan 5 juta ke Y dan tambahan 3 juta lagi yang diminta melalui kasir Ferrari. Dan imbalan yang diterima Y total 8 juta rupiah. Saat diwawancarai, Y atau YFP mengaku jika dirinya hanya sebagai “joki” atau yang mengemudikan sepeda motor. Sedangkan eksekutornya adalah A. Sedangkan S atau Sugito mengatakan sebenarnya dia tidak ada niat untuk menghabisi nyawa korban. Tetapi hanya sebatas memberi pelajaran atau shock terapi.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian bekerjasama dengan Pangdam I BB dan juga LPSK (Lembaga Perlindungan saksi dan Konsumen)” ungkap Kapolda. Dan kepada para tersangka pasal yang disangkakan adalah pasal 340 KUHPidana Subsider 338 Junto pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup” imbuhnya.
Dalam konfrensi pers ini Kapolda didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkas Kapolda Sumut. (MR/MBPS)
