PN Medan Hukum Tiga dari Empat Terdakwa Terlibat Jaringan Ganja Antar Provinsi Masing-Masing 20 Tahun Penjara

PN Medan Hukum Tiga dari Empat Terdakwa Terlibat Jaringan Ganja Antar Provinsi Masing-Masing 20 Tahun Penjara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Tiga dari Empat terdakwa sindikat jaringan ganja antar provinsi dihukum masing-masing 20 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara terpisah karena terbukti terlibat dalam penyimpanan, peredaran dan upaya transaksi jualbeli ganja seberat 139,7 Kg.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Domingus Silaban SH menghukum Amril dan Salamuddin masing-masing selama 20 Tahun Penjara serta membayar denda Rp1 Milyar subsidair 3 bulan penjara dalam persidangan di Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Sedangkan Suria Bustami juga dihukum 20 Tahun Penjara serta dihukum membayar denda Rp1 Milyar subsidair 3 bulan penjara dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Ketiganya selamat dari hukuman seumur hidup sebagaimana tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum, Rambo Sinurat SH pada persidangan yang berlangsung pada Kamis (10/06/21), kemarin.

Pertimbangan majelis hakim baik yang diketuai Domingus Silaban dan Ahmad Sumardi menilai para terdakwa terlibat dalam jaringan ganja antar provinsi meski peran masing-masing terdakwa berbeda.

Ketiga terdakwa yang dihadirkan secara Vidiocall Whatsapp, majelis hakim juga menasehat terdakwa agar tidak terbujuk rayu.

“Jadi bertobatlah kalian jangan ulangi lagi,” pesan Ketua Majelis Hakim Domingus.

Dalam perkara ini, Amril hanya diupah Rp250 ribu dari Adi (DPO) untuk pembelian ganja seberat 5 Kg, seharga Rp5.400.000 kepada Suria Suria Agus Tami alias Dimas, dan Puput alias Putra (DPO), dimana keduanya penjaga gudang Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang Medan Selayang.

Namun saat membawa pesanan ditengah jalan di cegat oleh Tim BNN Pusat sehingga terdakwa ditangkap

Sedangkan Salamuddin dan Suria Bustami serta Puput (DPO) merupakan pekerja gudang dimana mereka menimbun ganja asal Aceh yang sampai di gudang serta membongkarnya kembali ketika ada yang memesan.

Namun naas ketika Salamuddin dan Suria Bustami diajak oleh pasangan suami istri (Pasutri) Zulfikar selaku kepala gudang bersama Suwarti (berkas terpisah) untuk mengunjungi kerabat mereka dikawasan Desa Karangrejo, Stabat, Langkat langsung ditangkap BNN. Dimana penangkapan kelima pada hari dan tanggal yang sama berdasarkan pengembangan yakni pada Senin 9 November 2020, lalu.

Terhadap putusan ketiga terdakwa yang dihukum selama 20 Tahun Penjara, Penuntut Umum Kejari Medan, Rambo Sinurat menyatakan pikir-pikir karena dalam tuntutannya Zulfikar, Salamuddin, Suria Bustami, Amril dituntut seumur hidup. Untuk Suwarti dituntut 20 Tahun Penjara serta diperintah membayar sebesar Rp1 Milyar subsidair 6 bulan penjara.

Masih pada perkara ini kelima terdakwa dijerat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Penuntut Umum Kejari Medan, Rambo Sinurat saat dikonfirmasikan seusai sidang menyatakan untuk Zulfikar pembacaan putusan dibacakan pada Jumat (18/06/21). Sedangkan Suwarti masih agenda pembelaan dan pekan depan dibacakan putusannya.(MR/tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.