Penyaluran Minyak ke Pelabuhan PPN Sibolga-Tapteng Miliki DO Diduga Bodong

Penyaluran Minyak ke Pelabuhan PPN Sibolga-Tapteng Miliki DO Diduga Bodong
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPANULI TENGAH  – Penyaluran Minyak Industri melalui agen yang bermerek mobil (Konfrontir) yang dimiliki PT. Adikarya Putra diduga bodong. Terungkapnya legalitas barang berupa BBM tersebut dari salah satu pejabat Pertamina Sumatera Utara, Senin (28/06/2021).

Berupa bentuk surat dukumen kelegalan dari asal usul Bahan Bakar Minyak BBM milik Salah satu PT. Andikarya Putra yang beralamatkan di Jalan Kapten Rahmad Budin, Likungan 9, Gg, Jambu No. 43 kelurahan Renggas Pulau, kecamatan Medan Marelan ternyata kelegalan berupa surat DO dari Pertamina Sumut tidak terdaftar di Depot Medan.

Delivery Order (DO) Pertamina Non Subsidi dari Kota Sumatera Utara (Medan) yang di distribusikan Mobil Tengki bertuliskan Konfontir ini melenggang bebas menyalurkan BBM jenis Solar ke salah satu Kapal Nelanyan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pondok Batu Tapanuli Tengah.

Mobil penyalur BBM dari Sumut tersebut di saksikan Awak media Kepala Biro Metrorakyat.com Sibolga-Tapteng sesaat mobil tengki minyak BBM melakukan pembongkaran kepada salah satu Kapal Nelayan KM. Karya Sibolga yang diketahui sesuai dengan DO Penyaluran Minyak tersebut mengatasnamakan si pemilik AN Bapak Herman.

Menindaklanjuti dari asal usul kelegalan BBM berjenis Solar. Menurut prosedur dari kelengkapan Administrasi pembongkaran minyak asal Kota Sumut tersebut di nyatakan penanggung jawab pelabuhan TPI Sibolga Tapteng Adi Daeng sudah memenuhi syarat.

“Ada lima persyaratan yang harus di penuhi sebelum melakukan pembongkaran yakni, 1. Foto Copy ijin perikanan/surat ijin pengantaran Ikan (SIPI)/SIPPI. 2. Foto copy ijin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar/Dokumen/Dokumen perijinan Industri/Konfrontir/Ijin Tengki. 3. Foto Copy Surat pengantar pengiriman BBM Industri dengan memperlihatkan Aslinya. 4. Foto Copy Order Penjualan (DO) dan ke persyaratan ke 5. Foto Copy Pembayaran Pajak,” papar Adi daeng dengan jabatan SPB (Surat Persetujuan Berlayar).

Hal itu dinyatakan penanggung jawab pelabuhan Instansi Pelabuhan TPI Tapanuli Tengah kepada sejumlah awak media sesaat konferensi pers dilakukan di Aula Pertemuan PPN yang terletak di Jln. Gatot Subroto Kecamatan Sarudik, Pondok Batu, TPI Tapanuli Tengah.

Menindak lanjuti dari pernyataan konferensi pers yang dilakukan Pejabat Pelabuhan TPI Adi Daeng, ternyata ada persyaratan Administrasi yang di kangkangi dari prosedur tersebut berupa, matinya Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) Kapal. Serta DO minyak tersebut ternyata Bodong (PALSU).

“Kita sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah prosedur itu di lengkapi baru bisa kita beri ijin bongkar BBM nya,” pungkas Adi Daeng sesaat konferensi pers berjalan.

Setelah di lakukan investigasi, ternyata ada prosedur yang di kangkangi dalam memberikan ijin bongkar. seperti, SIUP Kapal sudah mati (Masa Berlakunya Sudah Habis). Ada indikasi tutup mata di balik ijin yang diberikan oleh penanggungjawab Pelabuhan akan izin bongkar tersebut.

Adi Daeng menjelaskan bahwa, kalau kelengkapan dari dokumen sebagai persyaratan dalam pembongkaran, kenapa matinya SIUP milik kapal tersebut minyak asal Kota Medan di perbolehkan di bongkar.

Bahkan, BBM asal Kota Medan tersebut sempat menginap di pelabuhan. Serta ada pengawalan yang dilakukan penegak Hukum sesaat mobil BBM tersebut masuk ke pelabuhan pelelangan Ikan TPI Pondok Batu.

Menindaklanjuti dari kejanggalan temuan media di lapangan, Kepala PPN Tapanuli Tengah Makasau menjelaskan sesaat di konfirmasi atas problem temuan para awak media memaparkan.

“Saya ucapkan terima kasih atas peran dari media terkait kontrol serta pengawalan hal ini, semoga hal ini di kemudian hari menjadi sebuah pelajaran berharga bagi kami, kedepan akan meningkatkan lagi dalam mengantisipasi hal ini kembali terulang di PPN Ini,” Tutup Kepala PPN Sibolga Tapteng kepada awak media. (MR/RM)

Admin Metro Rakyat News