Pemberantasan Pungli Premanisme Di Ciduk Polres Tanjungbalai

Pemberantasan Pungli Premanisme Di Ciduk Polres Tanjungbalai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Tindak lanjuti Instruksi Kapolri, Polres Tanjungbalai amankan pelaku pungli modus atur lalulintas kendaraan di Kota Tanjungbalai melalui Asop Kapolri dalam rangka pemberantasan Pungli/ Premanisme terhitung mulai Jumat tanggal 11 Juni 2021.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH langsung menindak lanjuti dan melaksanakan Intruksi tersebut di Jajaran Polres Tanjungbalai dengan membentuk Tim Pemberantasan Pungli/ Premanisme di Kota Tanjungbalai dan juga langsung memberikan perintah kepada jajaran Polsek agar tidak ada aksi pungli/Premanisme di Wilayahnya, Jumat,(11/06/2021)

Dikatakannya, oleh Tekab Sat Reskrim yang dipimpin oleh Padal Iptu Eko, mengamankan pelaku pungutan liar (pungli) yang meminta uang kepada supir mobil dengan modus mengatur arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Jalan Letjend Suprapto Simpang persisnya menara lima Kota Tanjungbalai.

Adapun identitas yang diamankan adalah
Alriadi (36) penduduk Jln Bakti Kel Keramat Kubah Kecamatan Sei. Tualang Raso Kota Tanjungbalai, dari pelaku pungli petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah)

Terhadap pelaku pungli diciduk lalu dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan Proses dan yang bersangkutan telah membuat pernyataan serta dikembalikan kepada keluarganya,tukas Kapolres mengakhiri. (mr/Ade)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.