Pembatasan PPKM Mikro dan Vaksinasi Massal Langkah Pemerintah Sumatera Utara Untuk Menekan Peningkatan Angka Penyebaran Covid-19
METRORAKYAT.COM, Tren penyebaran Corona Virus Desease 20219 (Covid-19) di provinsi Sumatera Utara cenderung meningkat. Peningkatan ini terjadi karena masih banyaknya masyarakat yang belum mengerti dan tidak melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dilingkungan tenpat tinggal masing-masing. Apalagi ada didalam minset warga yang mengatakan bahwa Covid-19 tidak ada terutama di daerah pedesaan atau jauh dari perkotaan. Padahal peningkatan penyebaran virus Corona (Covid-19) bahkan sudah sampai ke desa-desa jauh dari perkotaan. Seperti data yang diterima awak media dari juru bicara Satgas Covid-19 Tapsel, Sofyan Adil baru-baru ini, terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang mana mencatat angka positif naik menjadi 11 kasus. Menurutnya kenaikan angka positif menjadi 11 kasus setelah 24 jam terakhir bertambah dua kasus. Hal tersebut dari catatan perkembangan terpapar Covid-19 oleh petugas Puskesmas di 15 kecamatan di Tapsel. Kesebelas kasus positif Covid-19 tersebut berasal dari Angkola Tantom, Sayur Matinggi, Angkola Timur masing-masing satu kasus ditambah Batang Toru dan Sipirok dengan masing-masing empat kasus.
Penyebaran kasus Covid-19 ini juga terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, dimana dari informasi yang diterima melalui Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan kepada media mengatakan sebuah dusun di Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terpaksa di isolasi sebanyak 17 warganya terpapar Covid-19, ini diduga terpapar dari pekerja diluar Tapanuli Utara. Sehingga Pemkab Taput melakukan isolasi selama 14 hari terhadap dusun tersebut.
Uraian diatas merupakan beberapa bagian contoh kecil penyebaran Covid-19 di daerah. Catatan yang peningkatan Covid-19 untuk wilayah Sumatera Utara menurut data dari Dinas Kominfo Sumut. Irman Oemar saat ini total pasien terkonfirmasi Covid-19 di Sumatera Utara mencapai 35.390 orang. Hal ini setelah adanya penambahan 190 orang dalam satu bulan yakni pada tanggal 25 Juni 2021.
“Jumlah pasien terkonfirmasi masih teru.s bertambah, sehingga masyarakat diminta semakin mewaspadai Covid-19,”kata Kepala Dinas Komunikasi dan Infrormatika Sumut Sabtu (26/6).
Menurut informasi dari dinas Kominfo Sumut tersebut, selain itu kesembuhan juga terus bertambah 164 orang, sehigga totalnya 31.307 orang. pasien meninggal di hari yang sama satu orang sehingga total kasus meninggal mencapai 1.172 orang.
Daerah penyumbang terbanyak angka terkonfirmasi Covid-19 di Sumatera Utara ada empat yaitu, Kota Medan (17.925 orang kasus), Deliserdang (5.624 orang kasus), Simalungun (1.095 orang kasus), dan Karo (1.002 orang kasus). Menurut Kadis Kominfo Sumut, dengan adanya kasus terkonfirmasi 190 orang dalam satu hari maka, Sumut berada di peringkat 14 sebagai penyumbang Covid-19 secara nasional.
Untuk menekan semakin tingginya angka terkonfirmasi Covid-19 di Sumatera Utara, maka Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi bersama ketua Satgas Covid-19 melakukan langkah-langkah cepat agar penularan Covid-19 di empat daerah tersebut terjadi penurunan, tentunya juga dengan mengikuti aturan dari Pemerintan Pusat agar seluruh kepala daerah dapat menekan peningkatan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Gubernur Sumatera Utara pun melakukan optimalisasi penanganan Covid-19 dengan memperpanjang PPKM Mikro di 10 Kabupaten Kota. Hal ini sesuai Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di 10 kabupaten/kota. Yaitu Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.
Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan.
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Di zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19, pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan suspek hingga pemantauan kasus secara rutin. Di zona kuning dengan kriteria terdapat satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi positif skenario dilakukan secara berbeda. Yakni dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.
Untuk zona oranye dengan kriteria terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT maka akan dilakukan pembatasan untuk beberapa kegiatan. Misalnya tempat bermain anak dan tempat umum.
zona merah dengan kriteria terdapat lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka ada beberapa skenario pengendalian. Di antaranya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, membatasi keluar masuk wilayah RT hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan, dan lain sebagainya.
PPKM Mikro dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, hingga tokoh masyarakat dan lainnya. Mekanisme koordinasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa bagi wilayah yang belum membentuk posko. Bagi yang sudah diharapkan untuk mengoptimalkannya. Selain pengaturan PPKM mikro, Gubernur juga menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan. Selain itu, Gubernur juga meminta agar sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatrment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan juga dijalankan.
Gubernur Sumut juga meminta Bupati dan Walikota agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan.
Disampaikan juga, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota. Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 20.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan operasional untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait.
Melakukan Vaksinasi Massal
Gubernur Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Menteri BUMN juga melakukan vaksinasi massal kepada sebanyak 5000 masyarakat dari Program Vaksin Bersama BUMN. Dimana ditargetkan vaksinasi sebanyak 5.000 orang/hari di Provinsi Sumut. Vaksinasi tersebut rencananya akan dilaksanakan sekitar dua bulan.
Selain itu, Tim Satgas Covid-19 juga terus berupaya melalukan razia terhadap usaha-usaha yang diketahui masih melakukan aktivitas usaha diluar jam yang sudah ditentukan.
Ini diharapkan dapat mempercepat penurunan jumlah kasus terpapar Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga meghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar mendaftarkan diri untuk di Vaksin Covid-19 secara gratis yang merupakan program dari pemerintah. Hal ini sangat perlu agar menghindari penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Janga lupa memakai masker, menjaga jarak, razin mencuci tangan dengan air mengalir, membawa selalu hand sanitizer dan membatasi aktivitas. (mr/Red)


