Pabrik Pengelola Inti Diduga Tidak Memiliki Ijin  

Pabrik Pengelola Inti Diduga Tidak Memiliki Ijin  
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANDEMHULU – Kawasan Pasar 3 Cina Jalan Jalutung Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang tepatnya di perbatasan Binjai – Deli Serdang diduga ada perusahaan pengelolaan biji kelapa sawit (Noten) pemecahan beroperasi.

Informasi di Lingkungan 2 Desa Tandem Hulu II menyebutkan  pabrik pengelolaan biji kelapa sawit ini sudah lama beroperasi. Lokasinya agak tertutup dan setiap hari ada saja mobil keluar masuk membawa bahan produksi. Sampai sekarang tidak diketahui nama perusahaan tersebut.

Edy Kasi Pelayanan di Kantor Desa Tandem Hulu II saat dikonfirmasi, Rabu terkait keberadan pabrik tersebut mengatakan, sepengetahuannya sudah lama tutup.

Kalau sekarang beroperasi kami tidak tau dan kalau pun buka kembali itu tanpa sepengetahuan desa.Berarti pabrik tersebut tidak melapor kepada pemerintahan desa,katanya.

CN yang diketahui pemilik pengolahan Noten ( Pemecahan Bijji Kelapa Sawit ) saat di konfirmasi awak media ini, ” menyebutkan sudah hampir 10 tahun beroperasi dan ijinnya lengkap. Siapa yang bilang kalau kami tidak ada ijin, ”  ujarnya.

” Kami disini hanya melakukan pengilingan saja dan hanya menerima upah pemecahan saja, Noten itu punya orang, ” ungkapnya.

Berbeda dengan keterangan salah seorang pekerjanya, Senin( 31/5/2021).Bekerja bersama 9 rekannya di pabrik pengelolah / pemecahan noten milik CN. Seminggu ada sekitar 20 truk yang masuk dan 3 truk perminggu jual intinya.

Awak media mencoba berkoordinasi dengan pihak pajak KPP Pratama di Medan terkait keberadaan Pabrik pegolahan inti yang berada di Pasar 3 Cina Milik CN apakah Perusahaan pengolahan inti tersebut sudah ada melapor dan membayar pajak.

Sampai berita ini diturunkan  pihak Pajak KPP Pratama di Medan masih mencoba menelusuri dan belum mendapatkan data perusahaan tersebut.(MR/yan)

 

 

Admin Metro Rakyat News