OJK Terbitkan Kebijakan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional

OJK Terbitkan Kebijakan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan guna pemulihan perekonomian nasional dimasa pandemi Covid-19. Ini menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional yang senantiasa bersinergi bersama pemangku kepentingan untuk mengeluarkan berbagai kebijakan.

“OJK tetap melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah (Pemda) agar dapat menerbitkan kebijakan guna membantu percepatan pemulihan ekonomi serta mendorong potensi sebagai alternatif baru sesuai dengan keunggulan setiap daerah”, jelas Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui keterangan tertulis diterima metrorakyat.com, Selasa (1/6/2021) Medan.
Di sisi lain OJK juga menilai bahwa sektor jasa keuangan hingga April 2021 tetap solid dengan indikator permodalan maupun likuiditas yang tersedia serta risiko kredit tetap terjaga.

Bahwasannya pemulihan ekonomi global terus berlanjut seiring pulihnya aktivitas perekonomian negara ekonomi utama dunia.

“Untuk domestik, indikator perekonomian seperti sektor rumah tangga dan korporasi mengindikasikan perbaikan,” papar Anto.

Kita berharap mobilitas penduduk di kuartal ke-2 meningkat signifikan lebih cepat guna pemulihan ekonomi.
Dijelaskan Anto, pertumbuhan kredit sampai April masih terkontraksi senilai 2,28 persen (yoy). Akan tetapi kredit konsumsi mulai tumbuh positif 0,31 persen (yoy) seiring meningkatnya proporsi pengeluaran konsumsi terutama didorong oleh KPR sebagai hasil dari kebijakan stimulus Pemerintah, OJK bersama Bank Indonesia dalam penyaluran KPR.
Kredit sektor pariwisata kini tercatat tumbuh senilai 5,99 persen yang ditopang kenaikan kredit pada restoran atau rumah makan 10,53 persen/mtm dan angkatan laut domestik 1,24 persen/yoy.

“Secara ytd, pertumbuhan kredit tetap positif, yang didorong oleh penyaluran kredit dari bank BUMN serta BPD,” tulisnya.

Sedangkan Kredit UMKM juga mulai menunjukkan perbaikan yang dilihat dari tren saat ini. Dimana pertumbuhan kredit Q1/2021 lebih baik dari 2020, sehingga masih terdapat ruang lingkup pertumbuhan ekonomi.

“Ruang pertumbuhan kredit yang didukung berdasarkan suku bunga kredit terus turun,” sebutnya.
Hingga April suku bunga kredit modal kerja turun sekitar 9,08 persen dari bunga kredit konsumsi menjadi 10,87 persen dan suku bunga kredit investasi di posisi 8,68 persen.

Dimana OJK menyatakan bahwa suku bunga bukan sebagai faktor penentu tumbuhnya kredit perbankan, karena pertumbuhan kredit sangat ditentukan oleh permintaan masyarakat.

Permintaan atas kredit melalui pembiayaan akan kembali tinggi apabila terjadi peningkatan mobilitas masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Menurutnya hal ini didukung upaya vaksinasi yang semakin meluas untuk meningkatkan imunitas dan kesehatan masyarakat yang terjaga dengan baik.
OJK mencatat pemulihan ekonomi global masih terus berlanjut seiring pulihnya aktivitas perekonomian di setiap negara ekonomi utama dunia seiring dengan laju vaksinasi dan penanganan pandemi.
Pasar keuangan domestik dilaporkan tetap stabil meskipun IHSG pada 21 Mei 2021 tercatat ke level 5,773 atau melemah 3,7 persen mtd.

Tentu hal ini sejalan dengan perkembangan pasar saham negara berkembang lainnya. Disisi lain, bahwa pasar SBN terpantau menguat dengan rerata yield SBN turun 40 bps di seluruh tenor.

Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 10,94 persen yoy. Sektor asuransi mencatatkan penghimpunan premi pada April 2021 sebesar Rp22,4 triliun (Asuransi Jiwa: Rp14,2 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp8,2 triliun).

Fintech P2P lending bulan April 2021 telah mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan cukup signifikan sebesar 49,9 persen yoy menjadi Rp20,61 triliun. Piutang perusahaan pembiayaan pada April 2021 masih terkontraksi sebesar -16,29 persen yoy.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada bulan April 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22 persen (NPL net: 1,06 persen) serta rasio NPF Perusahaan Pembiayaan April 2021 turun menjadi 3,9 persen (Maret 2021: 3,7 persen).

Dimana Rasio nilai tukar perbankan tetap terjaga pada level rendah yang terkonfirmasi dari rasio Posisi Devisa Neto April 2021 sebesar 1,38 persen, jauh di ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Sementara likuiditas industri perbankan yang berada pada level memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 10 Mei 2021 terpantau di masing-masing level 149,92 persen dan 32,46 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai.

Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,26 persen, jauh di atas threshold. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 639 persen dan 344 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,02 persen, jauh di bawah batas maksimum 10 persen.

Namun ada beberapa downside risks yang masih perlu diwaspadai seperti kenaikan laju infeksi harian akibat varian baru virus dan ketersediaan vaksin di negara berkembang serta tren kenaikan inflasi global yang bersumber dari kelangkaan bahan baku dan logistik (cost-push inflation).

“Potensi kenaikan kasus COVID-19 paska libur panjang Hari Raya Idul Fitri juga tetap perlu diwaspadai,” ucapnya.

Dijelaskan Anto lagi, bahwa OJK senantiasa melakukan sinergi dengan pemerintah guna memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui peningkatan ekosistem digitalisasinya.

“Ke depan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan,” harapnya.(MR/156)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.