OJK Ingatkan Pinjaman via SMS dan WA Ilegal

OJK Ingatkan Pinjaman via SMS dan WA Ilegal
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat yang menerima penawaran pinjaman melalui SMS atau WA adalah perbuatan Ilegal (melanggar aturan).

Dimana sebagian besar masyarakat pasti pernah mendapat penawaran pinjaman uang melalui SMS/WA dari nomor yang tidak kamu kenal? Untuk itu kita meminta segera abaikan dan di hapus ya! Itu adalah ciri pinjaman online.
OJK mengingatkan, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

“Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera!”, sebut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot lewat keterangan tertulisnya, Selasa (22/6/2021).

Dia juga mengimbau, masyarakat diminta jangan klik tautan atau menghubungi kontak
yang ada pada SMS/WA penawaran Pinjol ilegal. Jangan tergiur dengan penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

“Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut,” pintanya.

Terakhir, sebelum melakukan pinjaman, pastikan selalu cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.