Kasus Perampokan Pemilik Ternak Babi, Korban Nyaris Diperkosa Terdakwa
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Paulina Malau korban pencurian mengaku nyaris diperkosa oleh terdakwa Habel Siagian saat menyatroni rumahnya dikawasan Tangguk Bongkar VIII, pada 8 Februari 2021 lalu.
Penegasan ini disampaikan Paulina Malau saat memberikan kesaksian terhadap terdakwa Habel Siagian yang dihadirkan secara Vidio Call oleh Penuntut Umum Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho dalam persidangan yang berlangsung di Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/06/21).
Dalam kesaksian, Paulina menerangkan bahwa ia tidak tahu kehadiran terdakwa yang masuk ke dalam rumah. Karena saat itu, ia sedang bertelephonan dengan seseorang.
Dilanjutkannya, terdakwa langsung mencekik dirinya dengan tangan kiri dan tangan menodongkan pisau ke perutnya. Tak sampai disitu, Paulina juga mengatakan selanjutnya terdakwa menyuruh dirinya untuk membuka pakaian..”Buka pakaian mu, dan layani aku,”ucap Paulina sembari menirukan ucapan terdakwa pada waktu.
Namun aksi bejat itu tidak terjadi, karena terdakwa melihat kalung yang melingkar di lehernya.
“Tanpa pikir panjang kalung langsung ku buka dan kuberikan kepada terdakwa,”ujarnya sembari menegaskan permintaan terdakwa meminta hasil penjualan babi tidak diberikan karena uangnya sudah habis.
Menanggapi Anggota Majelis Hakim Abdul Qadir sempat bertanya, itu hasil penjualan babi panggang atau babi ternak?, menjawab itu saksi mengatakan babi yang diternak bukan babi panggang.
Melanjutkan pertanyaan majelis hakim, bahwa dirinya tak menyangka kalau terdakwa nekad berbuat kepada dirinya.
Atas kejadian tersebut, dirinya merasa trauma sehingga melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Masih dalam sidang yang sama, Purba yang merupakan adik iparnya membenarkan kalau korban menjadi korban perampokan oleh terdakwa.
Usai mendengarkan kedua saksi maka Ketua Majelis Hakim Mian Munthe menunda persidangan pekan depan.(MR/red)
