Kajari Asahan Tangkap DPO Terpidana Penipuan

Kajari Asahan Tangkap DPO Terpidana Penipuan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menangkap terpidana tindak pidana penipuan dan penggelapan Ika Kartika br Paranginangin PNS di Kabupaten Karo yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan DPO yang sebelumnya bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara itu langsung dipimpin Kasi Intel Kejari Asahan, JS Malau SH. Ia diamankan dari Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Karo, Senin (28/06/21).

” Kita melakukan penangkapan berkoordinasi dengan Polres Asahan dan pihak Kajari Kabupaten Karo, ” kata Malau kepada wartawan, Selasa (29/6/2021) di Kantor Kajari Asahan.
Dijelaskannya bahwa DPO terpidana penipuan tersebut sebelumnya telah melakukan peninjauan kasus (PK) namun ditolak. Atas hal itu pihaknya melakukan pemanggilan, namun terdakwa tidak kooperatif
Selain itu katanya penangkapan terdakwa dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan MA. No 1215K/PID/2014 tanggal 20 Januari 2015 yang menghukum terdakwa dengan penjara selama 2 tahun karena bersalah melakukan penipuan mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 527.010.000.(MR/Ev)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.