JM Oknum ASN RS. Djasamen Saragih Siantar Diduga Kuat Palsukan Alas Hak Demi Kuasai Sebidang Tanah Milik Pamannya

JM Oknum ASN RS. Djasamen Saragih Siantar Diduga Kuat Palsukan Alas Hak Demi Kuasai Sebidang Tanah Milik Pamannya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – JM atau Juliana Marpaung (53) warga Tiga Dolok Kabupaten Simalungun, oknum ASN yang bekerja di Rumah Sakit Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar palsukan Alas Hak demi menguasai secara sepihak sebidang tanah milik pamannya Kario Marpaung.

Tanah dengan luas 247,5 M² tersebut terletak di Huta Dolok Marlawan II Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Dalam proses penerbitan Alas Hak dan SKT tanah tersebut Juliana Marpaung diduga kuat “kong kalikong” alias main mata alias bekerjasama dengan oknum perangkat Nagori Dolok Marlawan yaitu Pangulu atau Pelaksana Tugasnya dan Sekretaris Desa Doris Riama Marpaung yang juga merupakan sepupu Juliana Marpaung. Alas Hak diperlukan untuk menerbitkan SKT (Surat Keterangan Kepemilikan Tanah) sebagai syarat dasar dalam permohonan pengurus sertifikat tanah ke BPN Simalungun tahun 2016 silam.

Gambar : Sahala Manurung,SH, Ketua DPP LSM LEPASKAN

Berdasar keterangan Kario Marpaung paman Juliana melalui surat pernyataan resmi dan keterangan langsung kepada awak media ini, Selasa (8/6/2021) sekira pukul 10.00 Wib di kantor BPN Simalungun Jalan Asahan Nomor 39 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Dimana Kario menjelaskan kalau dirinya sama sekali tidak pernah menjual apapun apalagi sebidang tanah kepada Juliana Marpaung. “Aku gak pernah menjual tanah sama si Juliana” ucap Kario.

” Mungkin karena aku ini orang bodoh lae, gak ngerti surat menyurat. Aku cuma bisa membaca. Tapi kalau menulis agak kaku kurasa” jelas Kario kepada awak media ini. Masih kata Kario, “makanya aku pun bingung. Darimana kok bisa timbul surat tanah itu”, tutupnya.

Terkait Alas Hak yang diduga kuat direkayasa atau dipalsukan dan berdasar informasi dari pernyataan Kario di atas, saat awak media ini coba mengkonfirmasi Juliana Marpaung lewat pesan singkat Whatsapp pada Rabu (9/6/2021) sekira pukul 16.39 Wib dan pada Kamis (10/6/2021) sekira pukul 09.06 Wib namun tidak dijawab.

Sementara Pangulu (Kepala Desa, red) Nagori Dolok Marlawan Bernad Efendi Sihombing lewat pesan whatsapp, Rabu (9/6/2021) sekira pukul 16.46 Wib mempertanyakan siapa Pangulu Nagori yang telah mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Kepemilikan Tanah) atas nama Juliana Marpaung dijawab jika saat itu dirinya belum menajabat sebagai Pangulu. Tapi tidak mau menyebutkan siapa yang telah mengeluarkan SKT tersebut saat ditanya lebih lanjut oleh awak media ini.

Lebih lanjut, Doris Mariana Marpaung Sekretaris Nagori Dolok Marlawan yang juga dikonfirmasi lewat pesan whatsapp pada Jumat (11/6/2021) sekira pukul 14.37 Wib untuk mempertanyakan siapa yang mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan kepemilikan tanah (SKT) atas nama Juliana Marpaung tetapi dijawab dengan lambang emoticon 🙃🙃🙃

Di waktu dan tempat terpisah Sahala Manurung, SH, Ketua DPP LSM LEPASKAN yang ditemui di salah satu sudut kota Pematangsiantar, Jumat (11/6/2021) sekira pukul 10.43 Wib menjelaskan atas adanya penyimpangan hukum atas kasus sertifikat 269/2016 ini, dirinya dalam waktu dekat akan melaporkan Juliana Marpaung ke Polres Simalungun juga pihak BPN Simalungun yang diduga telah teledor menerbitkan SHM nomor 269/2021 tanpa terlebih dahulu meneliti asal usul Alas Hak atau SKT (Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, red) yang digunakan.

Masih kata Sahala, berdasar isu yang didengar di lapangan diduga suami dari Juliana Marpaung terkesan menantang dengan menyebut “siap dan tidak takut. “Jumpa di Pengadilan”.

Entah apa maksud perkataan itu kata Sahala. Namun jika semua itu benar maka dirinya dan Lembaganya pun jauh lebih “Siap” untuk mengungkap Kebenaran berdasar fakta, data dan dokumen yang ada. Termasuk akan melaporkan Sekretaris Desa Doris Mariana Marpaung yang diduga kuat turut serta dalam penerbitan SKT tanah atas nama Juliana Marpaung. Dimana antara Doris dan Juliana berdasar informasi yang diperoleh adalah sepupuan pungkas Sahala.

Untuk diketahui bersama adapun objek tanah yang oleh Juliana Marpaung telah disertifikatkan atas namanya dengan nomor sertifikat (SHM) 269/2016 yang diurus lewat program PRONA, terletak di Huta Dolok Marlawan II Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan keterangan Kario Marpaung adapun batas-batas tanah tersebut adalah:
– Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Jeramol Marpaung
– Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Negara
– Sebelah Utara berbatasan dengan M. Halomoan Marpaung
– Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan setapak. (MR/MBPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.