DPRD Samosir Rapat Pembahasan Mesin Pemecah Batu
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – DPRD Kabupaten Samosir melakukan rapat pembahasan terkait keberadaan mesin pemecah batu atau stone crusher di Silimalombu juga di Binanga Guluan.
Rapat dipimpin wakil ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon dihadiri pihak Forum Dinamika Samosir yakni Agustan Situmorang, Hayun Gultom, Saut Limbong dan Panal Limbong.
Forum Dinamika Samosir menyampaikan beberapa pokok pembahasan antara lain, informasi tentang benar tidak adanya ijin prinsip atas keberadaan stone crusher di Silimalombu. Selain itu, lokasi stone crusher di Silimalombu berada di sempadan Danau Toba, sehingga mengakibatkan terjadinya pengerusakan maupunpencemaran air danau toba.
Disampaikan Agustan bahwa pertambangan galian C di Desa Silimalombu dianggap izin dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan. Menurutnya, kegiatan penambangan yang dilakukan CV Pembangunan Nadajaya ditemukan sejumlah penyimpangan dan tidak sesuai dengan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Disebut juga, CV Pembangunan Nadajaya telah melakukan operasi penambangan di luar lokasi yang diijinkan.
“Proses penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) telah melanggar keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1095 K/30/MEM Tahun 2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera. Dalam keputusan itu, Kabupaten Samosir termasuk dalam zona putih (tidak ada wilayah yang diperbolehkan untuk usaha pertambangan),” jepas Agustan.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 81 Tahun 2014 menjelaskan, wilayah yang dieksploitasi CV Pembangunan Nadajaya berada pada kawasan lindung dan seharusnya wajib memiliki analisis dampak lingkungan hidup. Kemudian, CV Pembangunan Nadajaya hanya memiliki dokumen UKL-UPL.
Ini termasuk lokasi Binanga Guluan adalah sempadan sungai dan dekat dengan persawahan warga, sehingga merupakan area zona putih.
Sementara Nasip Simbolon, menjelaskan bahwa DPRD akan menindak lanjuti dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan terkait dengan usaha-usaha Galian C yang tidak memiliki legalitas.
“Kita akan saran pada Pemkab Samosir untuk melakukan tindakan tegas,” pintanya.
Sambungnya lagi, tindak lanjut rapat ini akan mengagendakan RDP berikutnya, dengan mengundang dinas terkait dan Forum Dinamika Samosir,” ujar Nasip seraya menutup rapat. (MR/156)
