Dikonfirmasi Terkait Permasalahan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 269/2016, Oknum Plt. Kasi Pendaftaran BPN Simalungun Bungkam, Kepala Kantor Terkesan Membiarkan

Dikonfirmasi Terkait Permasalahan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 269/2016, Oknum Plt. Kasi Pendaftaran BPN Simalungun Bungkam, Kepala Kantor Terkesan Membiarkan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Oknum Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pendaftaran Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Simalungun bernama Raya Tamba bungkam dan terkesan acuh tak acuh saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan permasalahan yang terjadi pada sertifikat hak kepemilikan (SHM) tanah dengan nomor 269/2016 yang diterbitkan oleh kantor ATR BPN Simalungun Jalan Asahan Nomor 39 Pematangsiantar.

Sahala Manurung, SH Ketua DPP LSM LEPASKAN

 

Hal itu tampak jelas saat awak media ini berulang kali menghubungi Raya lewat panggilan seluler maupun pesan singkat sms dengan tujuan konfirmasi namun tidak direspon. Padahal handphone seluler milik Raya aktif dan pesan yang dilayangkan juga terkirim.

Perihal sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Raya Tamba, Jusen Faber Damanik selaku Kepala Kantor ATR BPN Simalungun yang dimintai tanggapannya lewat pesan singkat whatsapp pada Senin (3/6/2021) mengatakan jika dirinya saat itu sedang berada di Medan dan akan mempertanyakan hal tersebut kepada Raya Tamba.

Mendapati jawaban Jusen Faber tersebut, selanjutnya awak media kembali mengkonfirmasi Raya Tamba lewat panggilan seluler dan pesan singkat sms pada Senin (7/6/2021) namun tetap tidak mendapat tanggapan. Pun di waktu-waktu sebelumnya saat didatangi ke kantornya Raya Tamba selalu menghindar dengan alasan sedang rapat tanpa mau meninggalkan pesan kapan bisa ditemui untuk dikonfirmasi.

Terkait sikap Raya Tamba yang untuk kesekian kali selalu bungkam dan menghindar, awak media ini coba mengkonfirmasi ulang Jusen Faber Damanik untuk dimintai tanggapannya. Konfirmasi dilayangkan lewat pesan singkat whatsapp pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 13.36 Wib dan pada Selasa (8/6/2021) sekira pukul 09.55 Wib lewat panggilan suara whatsapp namun sang Kepala Kantor tidak merespon panggilan wartawan dan malah ikutan diam dan terkesan membiarkan sikap bawahannya tersebut.

Sikap bungkam yang ditunjukkan Raya Tamba dan kesan pembiaran yang dilakukan Jusen Faber Damanik selaku Kepala BPN Simalungun menunjukkan kalau keduanya terindikasi alergi dengan wartawan. Dan sikap keduanya diduga kuat melanggar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan juga terindikasi banyaknya hal yang ditutupi. Kuat dugaan adanya “permainan” dan penyembunyian informasi yang dilakukan oleh kantor BPN Simalungun terkait penerbitan sertifikat hak kepemilikan tanah (SHM) Nomor 269/2016.

Sementara itu Sahala Manurung, SH Ketua DPP LSM LEPASKAN saat ditemui di kantin Kantor BPN Simalungun jalan Asahan Nomor 39 Pematangsiantar pada Selasa (8/6/2021) sekira pukul 11.30 Wib dan dimintai tanggapannya terkait sikap kedua oknum ASN BPN Simalungun tersebut mengatakan kedua oknum ASN itu sudah pantas untuk dipecat. Sebab mereka tidak profesional dan tidak menghargai serta mematuhi etika dan disiplin ASN. Sebab mereka khususnya Jusen Faber Damanik yang pernah saya hubungi lewat pesan singkat tidak mau bertemu untuk dikonfirmasi. Tapi malah mengalihkan persoalan ini ke bagian Sengketa dan tidak memberikan jawaban yang pas terhadap surat somasi yang pernah dilayangkan kepadanya. Diduga kuat pihaknya takut terlibat permasalahan pertanahan khususnya yang menyangkut tanah dengan nomor Sertifikat 269/2016 atas nama JM.

Masih kata Sahala yang juga ikut menyoroti permasalahan ini menyampaikan jika sebelumnya Lembaganya sudah pernah melayangkan surat Somasi ke kantor BPN Simalungun pada tanggal 20 April 2021 dengan Nomor : 20/DPP/LEPASKAN/S/IV/2021. Tetapi baru mendapat balasan pada Selasa (8/6/2021) siang yang dikirimkan lewat Pos.

Dirinya menambahkan saat lembaganya mempertanyakan perihal adanya sengketa pada sertifikat nomor 269/2016 tetapi pihak BPN terkesan tertutup.

Saat ditanyai langkah apa yang akan diambil atas sengkerut dalam permasalahan ini Sahala Manurung, SH menjawab akan terus mengawal persoalan ini. Dan dalam waktu dekat akan memasukkan surat somasi susulan atas jawaban pihak BPN yang dirasa tidak mengena kepada inti persoalan.

“Berdasarkan semua bukti dan dokumen yang ada, saya akan membongkar permasalahan ini dan akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam penerbitan SHM Nomor 269/2016 oleh Kantor BPN Simalungun. Terutama dalam hal penerbitan Alas Hak dan SKT (Surat Keterangan Kepemilikan Tanah) yang diduga melibatkan JM oknum ASN, Pangulu (Kepala desa, red) atau Pelaksana Tugasnya dan Sekdes Nagori Dolok Marlawan kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 termasuk oknum BPN Simalungun yang ikut terlibat. Sebab ada indikasi tindak pidana pemalsuan di dalamnya“, pungkas Sahala. (MR/MBPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.