Dianggap Langgar Prokes Sejumlah Warkop Di Langsa Disegel
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Karena dianggap Langgar Prokes Sejumlah cafe di Kota Langsa Disegel pada saat razia Operasi Yustisi sekaligus penutupan dan membubarkan keramaian yang ada di Wilayah Pemko Langsa pada hari Senin (31/05/2021).
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim operasi Yustisi, gabungan Personil Polres Langsa. Personil Kodim 0104 Atim. Personil Satpol PP Kota Langsa.
Sekira pukul 22.30 Wib, Tim Ops Yustisi melakukan Patroli terkait pembatasan jam malam dan Menyegel Warkop yang masih buka yaitu Micro Kopi, Jln. Ahmad Yani Gampong (Desa). Jawa Kecamatan. Langsa Kota.
Selanjutnya Tim Ops Yustisi Menyegel Warkop yang masih buka yaitu Warkop Village, Jln. Panglima Polem Gampong (Desa) Paya Bujok Tunong Kecamatan. Langsa Barat.
Kemudian Tim Ops Yustisi juga Menyegel Warkop Pak Wan Kupi Jln. Sudirman Gampong (Desa). Mutia Kecamatan. Langsa Kota.
Penyegelan sejumlah warung kopi tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 7 Tahun 2021 tentang membatasi jam operasional untuk Warkop/ Cafe, Swalayan, Pusat Perbelanjaan dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 Wib dan Peraturan Walikota Langsa No 31 tahun 2021 penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pemutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Aceh khususnya Kota Langsa bertujuan untuk menekan angka penyebaran covid-19.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan Penindakan berupa Penyegelan Warung Kopi yang masih beroperasi melebihi waktu yang telah di tentukan dan telah di lakukan teguran lisan sebelumnya oleh petugas operasi yustisi.(MR/FAHRID)
