Bupati Karo keluarkan Surat Edaran Pemberhentian Pelaksanaan Pesta Adat
METRORAKYAT.COM,TANAHKARO – Tindaklanjut intruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara, Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengeluarkan Surat Edaran Pemberhentian Pelaksanaan Pesta Adat
Menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan perlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease 2019 (COVID-19) di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dan instruksi gubernur Sumatera Utara nomor 188.54/23/INST) 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Sumatera Utara serta berdasarkan hasil rapat evaluasi percepatan penanganan covid19 di Kabupaten Karo pada hari Jumat 18 Juni 2021 mengingat data perkembangan COVID-19 masih tinggi, sehingga hal ini disampaikan Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang melalui surat edarannya yakni :
- Mulai 21 juni 2021 acara pesta adat dapat dilakukan bila dapat persetujuan/rekomendasi dari Gugus tugas Kabupaten karo
- Seluruh kegiatan pesta adat (suka dan duka) di Kecamatan Kabanjahe, Berastagi, jambur(gedung) Gerga Tigapanah dihentikan mulai tanggal 15 juli 2021 sampai waktu yang disesuaikan dengan perkembangan COVID-19 di Kabupaten Karo, ujar Bupati Karo Cory Sebayang yang juga sebagai ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karo.(MR/JON).
