Anak Surabaya Terancam Hukuman Mati, Bawa Sabu 22 Kg

Anak Surabaya Terancam Hukuman Mati, Bawa Sabu 22 Kg
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Alvis Ahmad Alfan Alias Alvis (26) warga Jalan Damun RT 03 RW 06 Desa Beji Kec. Junrejo Kota Batu Provinsi Jawa Timur terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 22 Kg Jalani sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN)Medan Sinin (7/6/2021) sore.

Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa secara daringn itu, kepada Majelis Hakim diketuai Murni Rozalinda SH.MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnar Yusuf Hasibuan,S.H.M.H mengatakan, agenda sidang menghadirkan 2 orang saksi polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut
yang melakukan penangkapan
untuk di dengarkan keranganya.

“Baik, sudah hadirkan saksinya, selakan kedua saksinya di panggil buk Jaksa,biar sidangnya kita melai,”pinta Majelis Hakim Murni Rozalinda SH.MH.

Tak lama kemudian; setalah dipanggil kedua saksi, tampak datang dan langsung duduk hadapan Majelis Hakim, “Saksi, silakan kedepan, untuk diambil sumpahnya,” kata Majelis Hakim.

Dihadapan Majelis Hakim dan  Jaksa Penuntut Umum (JU) serta Penasehat Hukum terdakwa Tita Rosmawati SH, kedua saksi Muhammad Chairul R dan Indra J Damanik SH (keduanya anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut)  dalam keterangannya mengatakan, penangkapan terdakwa berawal adanya informasi yang layak diperca.

Menundaklajuti informasi tersebut , kemudian saksi bersama tim, melakukan pemantauan di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tepatnya di Pintu masuk Pool Bus Antar Listas Sumatra (ALS).

“Tepat sekira pukul 05.30 Wib terdakwa datang, ketika hendak masuk ke loket Pool Bus ALS, setelah terlebih dahulu diamati, dengan memcocokan ciri-cirinya, setelah pas kami langsung
melakukan penangkapan,” jelas saksi

Dikatakan saksi, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis Shabu

Dalam keterangannya saksi kembali menjelaskan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan narkoba jenis sabu yang  keseluruhannya seberat 22.000 gram (22.Kg) itu ditemukan di dalam koper warna coklat yang dibawak terdakwa.

“Untuk mempertanggung  Jawabkan Perbuatannya,  selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti kami dibawa ke Kantor Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas saksi.

Usai mendengar keteranga saksi polisi, dan pengangakuan terdakwa yang membenarkan penjelasan saksi, kemudian Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Sementara dari dakwaan JPU sebelumnya di ketahui, bahwa kedatangan terdakwa dari Surabaya ke Medan sengaja untuk menjemput sabu, dan terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira pukul 11.30 Wib berangkat dari Bandara Juanda Surabaya dan sekira pukul 17.00 Wib terdakwa tiba di Medan.

Lalu terdakwa menchat seseorang bernama  Atta dan mengatakan “saya sudah sampai di Bandara Kualanamu Medan) lalu Atta menyuruh terdakwa untuk mencari penginapan.

Kemudian Atta kembali menchat terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menunggu, selanjutnya pada
pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa disuruh untuk mencari Halte Bus  ALS di Jalan Sisingamangaraja

Atas perintah Atta, terdakwa pergi menuju Halte Bus  ALS, tak lama berselang Atta kembali lagi mengechat terdakwa “tunggu sebentar dan nanti ada mobil sedan merah lalu buka bagasinya ambil koper yang berisikan 22. bungkus sabu.

Berselang tak berapa lama sekira pukul 19.00 Wib  mobil sedan merah berhenti di depan terdakwa lalu terdakwa mengambil koper warna coklat yang ada di bagasi mobil tersebut, selanjutnya mobil tersebut langsung pergi sedangkan terdakwa kembali menuju penginapan

Setelah itu Atta mengechat terdakwa dengan mengatakan “sudah dapat” lalu Atta balas “ya udah istirahat besok pagi kamu berangkat ke Stasiun Bus ALS cari tiket ke Surabaya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebu”.

Namun kata JPU,keesokan harinya pada saat terdakwa akan mau kembali ke Surabaya, saat, tiba di depan Stasiun Bus ALS terdakwa ditangkap polisi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau yang kedua diancam dalam Pasal 112 ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas JPU.(mr/ln)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.