Aliansi Jurnalis LSM Tabagsel Turun Kejalan,Desak Poldasu Tangkap Pelaku Penembakan Marsal

Aliansi Jurnalis LSM Tabagsel Turun Kejalan,Desak Poldasu Tangkap Pelaku Penembakan Marsal
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PADANG SIDIMPUAN – Pimpinan media massa lokal di  Sumatera Utara (Sumut), Mara Salem Harahap atau yang sering dikenal dengan panggilan Marshal, ditemukan warga sudah berlumuran darah diduga kuat lantaran luka tembak di dalam kendaraan pribadinya tepatnya di Huta VII Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.Senin (21/06/2021)

Melihat hal itu warga pun membawa Marshal ke Rumah Sakit, namun nyawa wartawan yang dikenal kritis itu tidak dapat tertolong lagi.

Terkait dengan kejadian ini, Aliansi Jurnalis Dan LSM Tabagsel melakukan aksi solidaritas, mengutuk keras dan mengecam tindakan penembakan yang dilakukan kepada jurnalis.

“Jurnalis (wartawan) dan LSM Tabagsel turut berduka berduka atas meninggalnya rekan kami Mara Salem Harahap (Marsal). Kemerdekaan (kebebasan) Pers terancam, tindakan keji kepada Marsal merupakan bagian dari teror terhadap kemerdekaan Pers,” ujar Syahminan Rambe saat berorasi di depan Mapolres Padangsidimpuan.

Kami Pers Melawan Bedebah (Pembedah) mendesak Polri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Polres Padangsidimpuan Dan Polres Tapsel segera mengungkap kasus pembunuhan Marsal Harahap, dengan mengungkap motif dan dugaan adanya aktor intelektual yang menjadi dalang pada peristiwa penembakan Marsal pada 18 Juni 2021, tambah Syahminan yang biasa dipanggil bung Rambe.

Sementara Jurnalis Senior Manaon Lubis yang juga pemilik media Sumatera Tenggara Pos saat berorasi menyampaikan sejak Indonesia merdeka Wartawan punya andil dan berjasa. Wartawan terdaftar di dalam lembaran Negara berdasarkan Undang – undang No 40 Tahun 1999. Kepada wartawan tidak berlaku KUHP sepanjang yang bersangkutan melaksanakan kode etik jurnalistik sesuai Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Artinya wartawan itu bekerja, lex specialis undang undangnya, khusus, terang Manaon.

Manaon juga menegaskan jangankan Wartawan siapa saja di indonesia tidak boleh diperlakukan main hakim sendiri, terlebih lebih kepada wartawan karena dia punya undang undang Lex Spesialis, sudah teken kerjasama (MOU) antara Dewan Pers dengan Kapolri, ucapnya.

“Rekan rekan saat ini kita sedang berduka atas kepergian rekan kita almarhum Marsal Harahap yang merupakan Pimpred Lassernewstoday.com di kabupaten simalungun yang meninggal dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis. Maka dari itu rekan rekan dari Polres Padangsidimpuan sampai hari ini wartawan yang ada di kota Padangsidimpuan terjalin mitra kerjasama yang harmonis. Jadi kami harap dengan keharmonisan itu dukanya wartawan juga dukanya rekan rekan Polres Padangsidimpuan.

Dikatakan Manaon wartawan di kota Padangsidimpuan masih terlalu banyak pertimbangan karena bukan tidak kami tidak tahu apa saja yang terjadi kota Padangsidimpuan dikarenakan pengaruh citera yang harmonis ditambah budaya “Dalian Natolu” sehingga atas pertimbangan itulah sehingga kita aman dan kondusif di kota Padangsidimpuan. Artinya tufoksi rekan rekan dari Polisi tidak terlepas dilaksanakan rekan rekan jurnalis yang ada di kota Padangsidimpuan. Dengan demikian lanjut Manaon kepada Kopolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini agar menindaklanjuti pernyataan sikap yang disampaikan, harapnya.

Sementara Wakapolres Padangsidimpuan Kompol Syahril. M saat menerima puluhan wartawan dan LSM menyampaikan permintaan maaf karena Kapolres AKBP Juliani Prihartini saat itu sedang bertugas diluar. Namun Iya memastikan Polres Padangsidimpuan turut berduka atas peristiwa yang menimpa almarhum Marsal Harahap.

Apa yang disampaikan pada kesempatan ini tidak luput dari kerjasama kita, apa bila ada terjadi diwilayah hukum Polres Padangsidimpuan, tolong kami di komfirmasi, sehingga apa yang rekan rekan wartawan harapkan kami (Polres Padangsidimpuan) dapat berbuat. Dan untuk hal ini, nanti kita sampaikan kepada Ibu Kapolres dan menindaklanjutinnya melaporkannya kepimpinan atas dalam hal ini Polda Sumut.

“Pada prinsipnya kami Polres Padangsidimpuan tetap mendukung apa yang semestinya rekan rekan harapkan dalam hal ini, ucap Kompol Syahril.

Pantauan, usai melakukan aksi di depan Mapolres Padangsidimpuan massa beranjak menuju Polres Tapanuli Selatan di Jalan SM. Raja kota Padangsidimpuan.

Adapun tuntutan aksi  damai “pernyataan sikap pers melawan bedebah” yang disampaikan Koordinator Aksi Amir Hamzah Harahap dan bung Rambe mewakili insan Pers dan LSM Tabagsel, antara lain.

Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

Kemudian Meminta Polda Sumut, Polres Padangsidimpuan Dan Polres Tapsel mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.

Selain itu meminta Polda Sumut, Polres Padangsidimpuan Dan Polres Tapsel untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayah Hukum Sumatra utara, atas menyikapi ketidak pastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.

Selanjutnya Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Aliansi Jurnalis dan LSM Tabagsel juga meminta Poldasu dan Polres Padangsidimpuan dan Polres Tapsel untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. Dalam hal ini, mendesak Poldasu  untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi, karena informasi yang valid merupakan hak publik.

Massa juga menuntut agar pihak berwajib menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap, ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan. Tentang jenis peluruh yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.

Massa yang tergabung Aliansi Jurnalis Dan LSM Tabagsel juga menghimbau pun meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.

Dan terakhir meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik, ujar Amir dan Rambe.(MR/FS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.