Akibat Perbuatan Terlarang, Warga Jalan Ceras Ditangkap Polres Siak
METRORAKYAT.COM, SIAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap satu orang warga kecamatan Tualang diduga menjadi pengedar 7 paket Narkotika jenis daun Ganja kering di Kecamatan Tualang.
Satuan Reserse Narkoba Polres Siak , menyebutkan tersangka inisial RDP (29) di tangkap Tim Satres Narkoba Polres Siak di Jalan Ceras Km 8, Kampung Perawang Barat, kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya dirumah RDP, pada Kamis (03/6/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH membenarkan penangkapan tersangka, Jumat (4/6/2021).
“Barang bukti yang disita dari tersangka 7 paket yang diduga berisi narkotika jenis Daun Ganja,” kata Kasat Narkoba.
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, menanggapi informasi tersebut olehnya memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Muslim SH, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira pukul 19.00 Wib, di Jalan Ceras Km 8 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tim opsnal melihat 1 orang laki laki yang sama persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat berada didalam rumah, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki tersebut yang mengaku RDP,” jelas AKP Jailani.
Masih kata AKP Jailani, setelah diperiksa ditemukan 7 paket diduga narkotika jenis daun Ganja kering yang dibalut kertas berwarna coklat didalam botol air minum Lee mineral.
“Setelah di introgasi tersangka mengakui 7 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering tersebut miliknya yang di dapat dari AR (DPO),” pungkas AKP Jailani.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Siak, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (REL/MR)
