Wakil Ketua DPRD Samosir: Objek Wisata Tetap Dibuka Harus Ikuti Prokes
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Wakil Ketua DPRD Samosir, Pantas Marroha Sinaga menyambut baik dengan dibukanya tetap Objek Wisata, tentu harus mengikuti protokol kesehatan (Prokes).
Selain itu, para wisatawan diluar Samosir harus mengikuti Tes Antigen terlebih dahulu.
Aturan tersebut tertuang dalam rapat eksternal Operasi Ketupat Toba di Aula Kantor Bupati, Rabu (5/5/2021), Pangururan.
“Kita meminta pelaku wisata mempersiapkan diri menjelang libur panjang Idul Fitri menyambut kehadiran wisatawan ke Samosir.
Disisi lain juga agar mempersiapkan masker kepada setiap pengunjung apabila tidak memakai dan tempat cuci tangan pakai sabun,” sebut Wakil Ketua DPRD Samosir, Pantas Marroha Sinaga usai mengikuti rapat koordinasi bersama Bupati Vandiko Gultom.
Rapat tersebut hadir Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Wakil Ketua DPRD Pantas Marroha Sinaga, Kapolres AKBP Josua Tampubolon, Kejari, serta stakeholder.
Dari hasil itu telah diambil keputusan dengan kebijakan dari Kementerian Pariwisata yang memperbolehkan tempat wisata dibuka ketika larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Samosir Nomor 800/07/SATGAS COVID-19/V/2021, tanggal 4 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H, papar Bupati Vandiko Gultom.
Sementara Kapolres AKBP Josua Tampubolon, menyampaikan kirannya pengelola objek wisata maupun transportasi penyeberangan supaya menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Dimana objek wisata salah satu yang selalu ramai dikunjungi wisatawan diantaranya Pantai Pasir Putih Parbaba, Pantai Sigur-gur Beach, Air Terjun Efrata dan lainya.
Sedangkan Dumocsh Pandiangan mengatakan, seluruh tempat wisata di Samosir hanya terbuka untuk wisatawan Nusantara (domestik), akan tetapi harus menerapkan Prokes yang ketat.
“Nantinya akan ada satgas khusus untuk penertiban prokes di tempat wisata”, pungkasnya.
Wisatawan ke destinasi akan tetap dibatasi, hanya 50 persen kunjungan dari total kapasitas tempat wisata.
Di beberapa tempat wisata yang ramai kunjungan akan didirikan posko dari unsur Satpol PP, Dinas Kesehatan, kepolisian dan TNI.
Selain itu, untuk menempuh ke tempat wisata harus sesuai SE Bupati 800, pengunjung wajib membawa surat keterangan swab antigen atau PCR maksimal 1×24 jam menyatakan Negatif Covid-19 juga membawa identitas KTP atau identitas diri lainnya dan surat izin perjalanan atau keluar masuk yang ditandatangani oleh Lurah ataupun Kepala Desa asal. (MR/156).
