Pemkab Samosir, Objek Wisata Tetap Dibuka

Pemkab Samosir, Objek Wisata Tetap Dibuka
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, tetap membuka Objek Wisata, namun para pengunjung dari luar harus mengikuti Tes Antigen.

Hal itu tertuang dalam rapat eksternal Operasi Ketupat Toba Polres Rabu (5/5/2021) di Aula Kantor Bupati. Menjelang libur panjang Idul Fitri Pemkab Samosir telah memutuskan untuk tetap membuka seluruh tempat objek wisata.

Rapat yang dipimpin Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Kapolres AKBP Josua Tampubolon, Kejari, Wakil Ketua DPRD Pantas Marroha Sinaga serta stakeholder.

Dari hasil rapat tersebut telah diambil keputusan dengan kebijakan dari Kementerian Pariwisata yang memperbolehkan tempat wisata dibuka ketika larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Samosir Nomor 800/07/SATGAS COVID-19/V/2021, tanggal 4 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Sementara Kapolres AKBP Josua Tampubolon, menyampaikan kirannya pengelola objek wisata maupun transportasi penyeberangan supaya menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Dimana objek wisata salah satu yang selalu ramai dikunjungi wisatawan diantaranya Pantai Pasir Putih Parbaba, Pantai Sigur-gur Beach, Air Terjun Efrata dan lainya.

Sedangkan Dumocsh Pandiangan mengatakan, seluruh tempat wisata di Samosir hanya terbuka untuk wisatawan Nusantara (domestik), akan tetapi harus menerapkan Prokes yang ketat.

“Nantinya akan ada satgas khusus untuk penertiban prokes di tempat wisata”, pungkasnya.

Wisatawan ke destinasi akan tetap dibatasi, hanya 50 persen kunjungan dari total kapasitas tempat wisata.

Di beberapa tempat wisata yang ramai kunjungan juga akan didirikan posko dari unsur Satpol PP, Dinas Kesehatan, kepolisian dan TNI.

Selain itu, untuk menempuh ke tempat wisata harus sesuai SE Bupati 800, pengunjung wajib membawa surat keterangan swab antigen atau PCR maksimal 1×24 jam menyatakan Negatif Covid-19 juga membawa identitas KTP atau identitas diri lainnya dan surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk yang ditandatangani oleh Lurah ataupun Kepala Desa asal. (MR/156)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.