Villa dan Ruko di Puncak 2000 Karo Tidak Miliki Izin
METRORAKYAT.COM TANAHKARO – Didampingi Unit Tipidter Polres Tanah Karo, Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama Dinas Perizinan, Sat Pol PP, Dinas PUPR Bidang SDA Dan perwakilan masyarakat Desa Kuta Mbelin dan perwakilan warga Desa Singa meninjau saluran pembuangan air di kawasan bangunan villa puncak 2000 Kacinambun, Kec.Tigapanah, Kab.Karo, Prov.Sumut. Jumat, (30/4/2021).
Kunjungan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat kedua desa terkait dugaan adanya pencemaran terhadap saluran air bersih yang disebabkan limbah sampah rumah tangga.
Disamping belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas lingkungan hidup Kab.Karo, sejumlah bangunan ruko, villa dan cafee yang ada di kawasan puncak 2000 diduga kuat belum memiliki surat izin bangunan (IMB).
Hal itu diakui Kadis LH Kab.Karo Radius Tarigan saat ditemui awak media di lokasi peninjauan. ” Menyikapi laporan masyarakat tentang pencemaran aliran sumber air yang berdampak terhadap warga dua desa peninjauan secara langsung ke kawasan puncak 2000. Banyak berdiri ruko, villa, caffee dan bangunan lainnya dan menurut laporan warga saluran air bersih yang dipergunakan warga dua desa tersebut tercemar limbah sampah rumah tangga, material tanah dan kerap berlumpur sehingga dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat bila dikonsumsi,” ujar Radius .
Pihaknya berjanji menindaklanjuti pengaduan masyarakat sampai tuntas dan menjalankan amanat sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kab.Karo nomor 05 tahun 2020 tentang Izin Lingkungan. Dalam waktu dekat dinas lingkungan hidup akan membawa semple air dari lokasi untuk dilakukan uji labolatorium terkait kandungan zat yang ada di saluran air bersih milik warga sebagai bahan kajian.
” Harap bersabar hingga hasil uji lab diterbitkan. Jika hasil uji lab menyatakan ada unsur zat kimia berbahaya dan air tersebut tidak layak dikosumsi maka kami akan mendesak pihak aparat hukum untuk mengambil tindakan berdasarkan hasil kajian,” tegas Radius.
Kanit Tipidter Polres Tanah Karo Ipda S Rajagukguk saat diminta keterangan pihaknya mengatakan, sebelumnya pengaduan dari masyarakat desa kuta mbelin sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, SP2HP sudah dilayangkan dan menunggu proses lebih lanjut, kita tinggal menunggu laporan dari dinas lingkungan hidup kab.karo terkait bagaimana nanti hasil analis dan kajian mengenai adanya pencemaran lingkungan atau sumber air bersih.
Kalau memang menyalahi peraturan seterusnya akan kita proses hukum sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain menimbulkan pencemaran terhadap mutu air tanggul dinding penahan parit saluran air jebol, sehingga memaksa warga dua desa itu bergotong royong secara swadaya membetulkan tanggul parit yang ambrol dibantu pihak Dinas PUPR Kab Karo.
Sopan Sembiring, warga Desa Kuta Mbelin yang juga dipercayakan sebagai pengurus air (pulu parik) didampingi pengurus lainnya berharap , dalam hal penanganan permasalahan pencemaran lingkungan ini bisa segera di proses sesuai aturan dan Perundang undangan yang berlaku.
Bila temuan ini terbukti maka hal ini bisa dikategorikan bagian tindak kejahatan lingkungan yang luar biasa, ungkap sopan kesal. Hal senada juga disampaikan Dermawan Ginting selaku Pengurus air (pulu parik) asal Desa Singa.
” Demi menjaga kesehatan masyarakat agar terhindar dari dampak pencemaran limbah, kami akan terus menuntut keadilan, agar penegakan supremasi hukum di tanah karo tanpa tebang pilih.
Bila ada indikasi pembiaran maka kami selaku pengurus air, akan membawa massa dari dua desa terdampak untuk demo ke kantor DPRD dan Ke Kantor Bupati Karo sebagai wujud penolakan,” ujar Dermawan Ginting. (mr/jon).

