Tak Dikasih Uang, Boneng Paksa Ibu dan Adiknya Pakai Sajam Ditangkap Polisi
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tidak dikasih uang, Ikmal alias Boneng (27) nekat memaksa ibunya Tumini (45) dan mengancam adik perempuannya dengan pisau, serta mengambil paksa uang, HP dan membongkar celengan akhirnya ditangkap polisi.
Informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021, sekira pukul 11:00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dan atau pengancaman di Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yaitu rumah keluarga korban.
Syafi’i (48) yaitu suami dari korban Tumini (45) merasa terancam atas perbuatan yang melampaui batas anaknya itu, langsung melaporkannya ke Polsek Perbaungan Polres Sergai. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 75 /III/2021/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 31 Maret 2021, tentang tindak pidana pencurian dan atau pengancaman.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Jum’at (21/5/2021) menjelaskan, bahwa pada saat itu, Syafi’i (korban) sedang bekerja di Medan dan mendapat informasi dari isterinya Tumini bahwasannya anaknya yang bernama Ikmal alias Boneng datang kerumahnya untuk meminta uang.
“Akan tetapi permintaan tersangka itu langsung ditolak Tumini, dan dikarenakan tidak diberi uang Boneng langsung marah,” terang Kapolres.
Tidak mau terlibat ribut dengan anaknya, sambung Kapolres, Tumini pun pergi dengan menutup pintu rumah, namun anaknya Ayu (19) yang merupakan adik Boneng masih berada di dalam rumah.
Melihat adiknya di rumah, Boneng mengambil pisau dan mengancam Ayu sehingga adiknya lari karena ketakutan. Selanjutnya Boneng dengan ganas mengambil uang serta barang yang ada di dalam rumah.
Atas kejadian tersebut orang tuanya merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Perbaungan atas hilangnya 1 (satu) unit HP merek Redmi 9A,1 (satu) buah tabung gas 3kg serta celengan yang berisi uang, dengan total kerugian mencapai Rp 2,7 juta.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 75 /III/2021/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 31 Maret 2021, tentang tindak pidana pencurian dan atau pengancaman.
Team Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU M.Tambunan, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka Ikmal alias Boneng di kediamannya Gang Becek, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Tembung Medan, tanpa adanya perlawanan.
Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengakui kalau beraksi melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat termasuk pencurian kendaraan bermotor roda dua di beberapa tempat di Perbaungan.
“Atas perbuatannya tersangka diamankan ke Komando Polsek Perbaungan, dan tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana,” pungkas kapolres.(MR/AS)
