Soal Relokasi Lau Mangir, BPBD Karo Dan Pengembang Tidak Ada Hubungan   

Soal Relokasi Lau Mangir, BPBD Karo Dan Pengembang Tidak Ada Hubungan   
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KABANJAHE – Penggunaan lahan relokasi pengungsi Gunung Dinabung harus sesuai peruntukan dan fungsinya seperti yang telah ditetapkan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo Juspri M Nadeak diwakili Kepala Bidang Rehabilitasi dan  konstruksi Nius Ginting menanggapi adanya dugaan oknum pengembang menyalahgunakan fungsi lahan relokasi pengungsi tahap II di Lau Mangir Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo.

Disebut – sebut pihak pengembang telah menjualnya kepada pihak ketiga dan mendapat reaksi keras dari warga. Lahan relokasi terserbut kurang lebih seluas 6.500 m2 atau setara dengan Rp 3,7 milyar. Pembangunannya dilaksanakan aron pembangunan serta didampingi Rekompak.

Lebih lanjut dikatakan seluas 30 % dari lahan relokasi tersebut merupakan ruang hijau terbuka yang diperuntukkan guna fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

” Penggunaan seluruh lahan harus sesuai peruntukan dan fungsinya “, ujar Nius Ginting.

Ketika dipertanyakan adanya dugaan transaksi lahan hijau terbuka oleh pihak pengenbang, Nius Ginting mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. ” Pihak BPBD Karo hanya berhubungan dengan Rekompak sebagai pendamping dan aron pelaksana pembangungan. Sementara dengan pihak pengembang kami tidak punya hubungan kerja,” ujar Nius Ginting.

Pihak pengembang yang dikenal adalah  KNS. Ketika dikonfirmasi mengatakan 30 % peruntukan lahan hijau telah disediakan dengan baik.” Jadi ucapan para pengungsi tidak perlu ditanggapi ,” ujarnya menjawab pertanyaan. Sedang EG mengakui telah membeli sebagian lahan di relokasi tahap II Lau Mangir di desa Surbakti.

Para pengungsi di relokasi Lau Mangir diwakili Bp. Roy Peranginangin dan Bp. Kusni Ginting masing masing ketua aron dan anggota aron mengatakan keberatan adanya penjualan lahan tersebut dan mengharapkan pihak berkompeten melakukan pengusutan. (MR/Sur).

Admin Metro Rakyat News