Pembobol Toko Perabot di Sergai Akhirnya Ditangkap Polisi

Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap dua pelaku dan satu penadah kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Sergai pada hari Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 03:00 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial AM (21), AR (16) dan seorang penadah inisial J (35), ketiganya warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kipas angin, 1 (satu) buah antena TV dan 4 (empat) kompor gas, dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 4 juta.

Menurut informasi yang diperoleh, pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 sekira pukul 08.00 WIB, saat itu korban membuka toko perabotnya di Dusun XIII, Desa pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, dan melihat barang – barang perabot berupa 4 (empat) buah kompor gas merk Rinnai tidak ada terletak diatas rak besi dan 1 unit mesin air yang terletak di kamar mandi sudah tidak ada lagi.

Korban juga melihat atap seng yang berada di atas kamar mandi sudah terbuka diduga pelaku masuk dan keluar mengambil barang tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tanjung Beringin agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku.

Sesuai laporan korban Lista Br.Nababan (40) warga Dusun XIII, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, sebagaimana dimaksud pasal 363 dari KUHP dengan dasar LP/12/V/2021/SU/RES SERGAI/Sek Tanjung Beringin tanggal 06 Mei 2021.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu, Senin (17/5/2021) mengatakan, berdasarkan laporan korban kemudian Team Unit Reskrim melakukan penyelidikan selama 9 hari di seputar TKP dan melakukan kumpul Informasi.

Dengan dipimpin Kanit Reskrim akhirnya petugas menangkap pelaku pada hari Minggu (16/5/2021) sekira pukul 03:00 WIB di seputaran Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian atau pembongkaran rumah milik Lista Br.Nababan pada tanggal 06 Mei 2021 pukul 03:00 WIB bersama dengan AR. Hasil barang curian tersebut dijual kepada inisial J dan uangnya diberikan kepada kedua pelaku.

“Tersangka dijerat pasal 363 KHUPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun, dan Penadah kita kenakan pasal 480 KHUPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Kapolres.(MR/AS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.