OJK : Masa Pandemi Nasabah Pinjol Naik 120 Persen

OJK : Masa Pandemi Nasabah Pinjol Naik 120 Persen
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan yang signifikan di saat penyaluran maupun nasabah pinjaman online (Pinjol) selama setahun terakhir, atau saat pandemi Covid-19. Berdasarkan data OJK hingga akhir Februari 2021, ada sebanyak 148 pelaku fintech pinjaman online tercatat di otoritas keuangan. Terdiri dari 138 fintech konvensional terdaftar dan berizin, serta 10 fintech syariah terdaftar dan berizin.

Jumlah pelaku fintech tersebut berkurang dibandingkan Februari 2020 sebanyak 161. Terdiri dari 149 fintech konvensional terdaftar dan berizin serta 12 fintech syariah terdaftar dan berizin. Akumulasi penyaluran pinjaman online mencapai Rp169,5 triliun. Angka ini naik 6,23% dibandingkan bulan sebelumnya Rp 159,5 triliun.

Terakhir, kasus terbelit dengan pinjaman online menjadi sorotan. Minimnya akan literasi membuat sebagian masyarakat terjebak dalam fintech lending khususnya yang ilegal. Bahkan tidak jarang kita menemukan kasus seseorang yang memiliki utang dengan beberapa pinjaman online (pinjol) sekaligus.

Dimana salah satu contoh yang memantik perhatian yakni OJK dan Walikota Malang Turun Tangan Bereskan Kasus Guru TK Terjerat Pinjol Ilegal.

OJK Catat 152 Pinjaman Online Resmi, Ada Dua yang Ditolak, Jika nasabah telat melakukan pembayaran dari pinjol acap kali menerima ancaman intimidatif. Bukan hanya itu, bahkan orang-orang sekitar nasabah pinjol menerima pesan maupun panggilan telepon untuk penagihan.

The Indonesia Economic Club telah membahas berbagai seluk-beluk pinjaman online “Waspada Jeratan Pinjol” malam ini (Kamis, 27 Mei 2021) pukul 21.00 WIB dipandu host Apreyvita Dyah Wulansari dan Prof. Rhenald Kasali hanya di stasiun televisi iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com . (MR/156)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.