Langgar PPKM Gubsu Bubarkan Pedagang Kuliner Kesawan Jika Benar

Langgar PPKM Gubsu Bubarkan Pedagang Kuliner Kesawan Jika Benar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan sudah meminta pusat kuliner di kawasan Kesawan, Medan, mematuhi jam tutup sesuai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Edy mengatakan sudah menyampaikan hal itu ke Pemko Medan.

“Saya sudah sampaikan sama wali kota. Dia sudah diatur, sedang dikaji,” kata Edy di rumah dinas Gubsu, Medan, Senin (3/5/2021).

Meski sudah diminta Edy, wilayah Kesawan tetap diduga melanggar aturan PPKM Mikro yang mengharuskan tempat usaha untuk tutup pada pukul 22.00 WIB. Pada Sabtu (1/5) yang lalu, pedagang-pedagang di wilayah Kesawan tetap buka hingga pukul 23.00 WIB.

Hal itu membuat Edy geram. Dia mengatakan akan mengecek langsung wilayah Kesawan. Dia mengatakan akan membubarkan para pedagang jika benar terjadi pelanggaran aturan PPKM Mikro.

“Nanti kita cek. Kalau tidak bisa diatur memang ini sudah ketentuan, melewati waktu ya kita bubarkan,” ucapnya, sebagai disiarkan detik.com.

Edy kemudian mengingatkan aturan PPKM Mikro masih terus diperpanjang. Edy menyebut aturan ini akan terus diterapkan hingga pandemi Corona usai.

“Diperpanjang sampai selesai COVID,” jelasnya.

Sebelumnya, keramaian di kawasan Kesawan telah disorot oleh Edy. Dia mempermasalahkan kondisi kawasan Kesawan yang ramai dan tutup melewati batas aturan PPKM selama masa pandemi Corona.

Wali Kota Medan Bobby Nasution kemudian memberi penjelasan langsung ke Edy terkait persoalan Kesawan. Bobby berjanji bakal mengikuti batas jam tutup sesuai aturan PPKM. Bobby juga memastikan para pedagang dan pengunjung kawasan Kesawan bakal mematuhi protokol kesehatan.(mr/dc)

Admin Metro Rakyat News