Berlibur ke Samosir Harus Bawah Surat Kelengkapan Kesehatan

Berlibur ke Samosir Harus Bawah Surat Kelengkapan Kesehatan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Masyarakat mau berlibur atau pulang kampung agar mempersiapkan kelengkapan kesehatan. Ini agar perjalanan ke Samosir berjalan lancar dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, berikut yang perlu di perhatikan, patuh dan lakukan protokol kesehatan (pakai masker, cuci tangan, jaga jarak), membawa atau melengkapi Kartu Tanda Pengenal (KTP) sebagai identitas diri atau sejenisnya, Surat Keterangan Hasil Negatif Test RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Demikian disampaikan Kadis Kominfo Samosir, Rohani Bakara SPd, MM, Sabtu (8/5/2021) Pangururan.

Sambung Kominfo, setiap orang yang berlibur ke Samosir agar mempersiapkan Surat Izin Perjalanan Tertulis/Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan pihak berwenang dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri pelaku perjalanan. 

Surat hanya berlaku satu kali perjalanan pergi pulang lintas kabupaten/kota/provinsi dengan ketentuan (a) berlaku secara individu, dan (b) wajib bagi pelaku perjalanan berusia 17 tahun ke atas.

“Mari patuhi serta laksanakan ketentuan tersebut agar perjalanan berjalan lancar ke Samosir. Jika sudah melengkapinya, hal itu tentu telah membantu mencegah dan mengendalikan Covid-19. Kami menyampaikan terima kasih, selamat datang ke Samosir”, pintanya.

Selain itu dia juga mengajak untuk mematuhi prokes agar semua aman dari penyebaran serta mencegah Covid-19 secara bersama,(MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.