PT. Indonesia Gadai Oke Jalan AR Hakim Kota Medan Jual Barang Gadaian Tanpa Memberitahukan Pemilik Barang
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Seorang pemilik barang gadaian, Silvia (35), warga Jalan Seto Gang Adil (Jalan AR Hakim), Kota Medan merasa dikecewakan dan ditipu oleh PT. Indonesia Gadai Oke yang beralamat di Jalan AR Hakim, Kota Medan.
Kepada Metrorakyat.com, Silvia mengatakan, pada tanggal 22 Februari 2021 lalu, Silvia menggadaikan Laptop Merk Asus Tipe Vivobox X441m, Processor N4, Ram 4 di perusahaan yang bergerak dibidang pegadaian barang dan jasa itu. Kemudian, barang yang digadaikan itu diperpanjang lagi oleh konsumen hingga tanggal 22 Maret 2021 dan jatuh tempo pada tanggal 01 April 2021 lalu.
“Kemarin, Selasa (27/4/2021), saya datang bermaksud untuk menebus barang gadaian saya itu. Tapi, saya kaget, laptop saya kok sudah dijual. Mereka bilang, laptop saya sudah berpindah tangan sampai ke Semarang,” jelasnya.
Wanita yang akrab disapa Silvi ini mengaku, selama menggadaikan laptop itu hanya membayar bunganya saja sebesar Rp.10.000,- per hari dan kalau telat, disuruh bayar dendanya, saya tidak mengetahui jika laptop miliknya sudah dijual oleh pihak PT. Indonesia Gadai Oke kepada pihak lain.

“Nggak ada pemberitahuan kalau laptop mau dijual. Yang saya terima hanya pesan pemberitahuan dari chat WhatsApp saja. Kalau pemberitahuan untuk penjualan, sama sekali nggak ada. Saya benar-benar merasa dirugikan. Karena laptop itu masih bergaransi, baru dipakai 7 bulan dan harganya saya beli Rp.4,9 juta. Sementara saya menggadaikannya cuma Rp.1,9 jt,” katanya sembari meneteskan air mata, Rabu (28/4/2021) sore.
Lebih lanjut, tim Metrorakyat.com menanyakan langsung kepada petugas PT. Indonesia Gadai Oke yang berada di Jl. AR. Hakim, Kota Medan.
Pantaun dilokasi, surat bukti gadai yang diberikan oleh petugas Gadai Oke kepada Silvia tidak sama. Sebab, pihak Gadai Oke memiliki surat gadai asli dengan menggunakan Materai 10.000 dan ditandatangani oleh Silvia. Sementara, pemilik barang gadaian (Silvia-red) hanya diberikan selembar kertas foto copy tanpa materai.
Saat menunjukkan surat bukti gadai, Penaksir di Gadai Oke, Mitro mengatakan bahwa tanda bukti gadai yang asli disimpan oleh pihak Gadai Oke.
“Yang aslinya ada sama kami simpan untuk pertinggal kami,” sebutnya.

Saat dipertanyakan mengenai surat yang ditandatangani dengan materai yang ada di Gadai Oke dan surat foto copy tanpa materai yang dimiliki Silvia, diduga Mitro mengalihkan pembicaraan dengan membacakan kesepakatan yang tertulis di dalam surat bukti gadai di PT. Indonesia Gadai Oke.
Isi kesepakatannya :
- Pihak Pertama memilih menjual sendiri barang jaminannya, dan apabila setelah 10 hari dari tanggal jatuh tempo Pihak pertama belum menjual barang jaminannya, maka Pihak kedua (PT. Indonesia Gadai Oke) akan membantu jual barang jaminan.
2 Pihak pertama setuju memberi kuasa untuk melakukan pemeliharaan barang jaminan secara .berkala dilakukan oleh pihak kedua.
Lebih lanjut, saat dimintai penjelasan mengenai kenapa Laptop bisa sampai ke Semarang, petugas Gadai Oke diduga buang badan seperti tidak mau tahu. Petugas hanya memberikan nomor telepon pihak lain yang ada dibagian lelang yang bernama Elsa.
“Kebetulan laptopnya sudah terjual dan kita sendiri ada agennya yang mengambil barang itu. Kami tidak bisa memberikan nomor agennya,” cetusnya singkat membangkitkan tanda tanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan yang didapat Silvia (konsumen) terkait barangnya yang telah dijual lelang oleh pihak Gadai Oke tanpa sepengetahuannya. (MR/Tim)

