Grebek Wilayah Padang Bulan di Rantauprapat, 2 Orang Tersangka Berhasil Diringkus Anggota Satres Narkoba Polres Labuhan Batu

Grebek Wilayah Padang Bulan di Rantauprapat, 2 Orang Tersangka Berhasil Diringkus Anggota Satres Narkoba Polres Labuhan Batu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUHAN BATU

Anggota Satres Narkoba Polres Labuhan Batu, saat menggrebek wilayah Padang Bulan, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, berhasil meringkus 2 orang dalam kasus Narkotika jenis sabu, Sabtu(17/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan kedua tersangka langsung dipimpin Kasatres narkoba polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, SH, didampingi Kanit lidik I,IPDA Sarwedi Manurung, Kanit Iidik II, IPDA Tito Alharezt dan seluruh personil Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan,SIK,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH,MH membenarkan keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap kedua tersangka kasus narkotika jenis sabu dari wilayah Padang Bulan, Minggu (18/4/2021).

“Adapun tersangka yang ditangkap laki-laki pengangguran berinisial TRD alias Tamin,(24), warga Jalan Sei Tawar, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu dan laki-laki berinisial AR alias Indo,(34), warga Jalan Simpang Mangga Atas, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu,” sebut Kasat narkoba,AKP Martualesi Sitepu.

Lanjutnya, Penggerebekan tersebut langsung kita pimpin bersama, Kanit lidik I, Kanit lidik II dan seluruh personil opsnal Satres Narkoba, setelah mendapat banyak informasi keluhan masyarakat bahwa dijalan padang bulan banyak beredar narkoba jenis sabu

” Penggerebekan dilakukan secara rahasia dan seluruh personil satres narkoba mengepung kampung Padang Bulan dari berbagai tempat dan kedatangan petugas membuat para pengguna hingga calon pembeli narkoba lari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri. Dari pengepungan tersebut Polisi berhasil mengamankan 2 tersangka. Dari kedua tangan tersangka yang sempat kejar-kejaran dengan petugas ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu, seberat 0,44 gr brutto,1 buah kaca pirek kosong, 1unit Hp jenis nokia,1 unit sepeda motor merk suzuki shogun tanpa plat,” terangnya.

Disamping itu, petugas juga menemukan di sekitar TKP barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gr brutto. ” Diduga barang tersebut dibuang oleh seseorang yg diduga sebagai pengedar dimana pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri,” tambahnya.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MR/HPS)

Admin Metro Rakyat News