DPRD Sumut Apresiasi Kerja Polda Sumut Dan Minta Pelaku Dihukum Mati
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Aksi pemakaian alat rapid test bekas oleh oknum pegawai Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu yang telah digrebek Polda Sumut, diapresiasi oleh anggota DPRD Sumut, Rudi Hermanto dan Timbul Sinaga.
Keduanya sangat setuju dengan tindakan yang dilakukan Polda Sumut.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan Polda Sumut terhadap para oknum yang menggunakan alat rapid test bekas kepada para penumpang yang akan berangkat dari Bandara Kualanamu,” ucap Rudi saat dimintakan tanggapannya di Gedung DPRD Sumut, Rabu (28/04).
Rudi berharap agar para oknum yang terlibat diganjar dengan sanksi tegas. “Jangan hanya diberikan sanksi tapi bila perlu dihukum mati. Sebab sudah merugikan masyarakat pengguna rapid test yang dapat mengancam nyawa penggunanya,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Hal senada dinyatakan Timbul Sinaga, anggota dewan dari Fraksi Nasdem. Dia menyebut kalau para pelaku tidak mempunyai rasa kemanusiaan.
“Perbuatan itu sangat keji karena memanfaatkan situasi dimana rakyat saat ini tengah dihantui virus Covid. Dan para pelaku selayaknya diberikan sanksi tegas agar kejadian itu tidak terulang kembali,” himbaunya.
Keduanya meminta agar Pemprovsu dapat lebih memperketat pengawasan penggunaan alat rapid test kepada masyarakat.
Selain itu, mereka berharap agar pimpinan Kimia Farma dapat lebih selektif dalam menempatkan karyawannya yang bertugas melakukan rapid test di bandara tersebut. (MR/Sipa Munthe)
