Diduga Pembangunan Gudang PT. Niagatama Kencana Tidak Kantongi UKL-UPL, Kadis LH Sergai : Akan Cek Kembali

Diduga Pembangunan Gudang PT. Niagatama Kencana Tidak Kantongi UKL-UPL, Kadis LH Sergai : Akan Cek Kembali
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Pembangunan gudang yang dilaksanakan oleh PT. Niagatama Kencana berlokasi di Dusun VIII, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), diduga kuat belum mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan luas bangunan 8.536,79 m2 dan ketinggian 13,2 m yang dilaksanakan oleh PT.Niagatama Kencana tersebut sudah keluar pada tanggal 4 Januari 2019 lalu.

Ketika dikonfirmasi terkait UKL – UPL kepada Mandor Lapangan dari PT.Niagatama Kencana, Paulu via telepon seluler, Kamis (15/4/2021) mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah memegang izin AMDAL ataupun UKL – UPL dari pemerintah setempat.

“Beberapa hari yang lalu pihak Dinas Perizinan Sergai, Camat Sei Rampah, dan Kepala Desa Sei Rampah sudah meninjau langsung pembangunan gudang ini,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sergai Panisean Tambunan ketika dikonfirmasi masalah izin UKL-UPL PT.Niagatama Kencana via seluler menyebutkan bahwa pihaknya sudah turun dan berangkat ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan besok baru diterima laporannya.

“Saat ini masih dilakukan pengecekan,” imbuhnya.

Terpisah, salah seorang warga setempat, Supiyana yang rumahnya terkena dampak banjir akibat pembangunan gudang tersebut menuturkan bahwa keluarganya sudah resah akibat banjir yang dialami.

Selain itu rumahnya juga retak – retak, dan sampai sekarang belum ada penggantian dari pihak perusahaan PT.Niagatama Kencana.

“Kami masyarakat yang terdampak negatif dari pembangunan gudang ini akan melapor ke Kepolisian ataupun ke DPRD Sergai atas rusaknya rumah kami,” ucapnya. (MR/AZMI)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Admin Metro Rakyat News